Minggu, 08 Mei 2016

Makalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)



BAB I
PENDAHULUAN

I.I      Latar Belakang
DPD adalah sebuah lembaga perwakilan seperti halnya DPR yang mewakili masyarakat pada wilayah tertentu. Seluruh anggota MPR yang sekarang adalah hasil Pemilu. DPD merupakan alternatif baru bagi bentuk “utusan daerah” di MPR, yang lebih merepresentasi-kan kepentingan daerah. Bila pada MPR sistem yang lama anggota utusan daerah merupakan hasil pemilihan eksklusif anggota DPRD Provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui Pemilu melalui sistem distrik berwakil banyak. Dalam sisitem ini, masyarakat langsung memilih nama kandidat, yang memang disyaratkan untuk independen (bukan pengurus Partai Politik).
Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah,  secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk  hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata  bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.

I.2        Rumusan Masalah
1.      Apa tujuan dibentuknya lembaga perwakilan DPD?
2.      Bagaimana peran dari lembaga perwakilan DPD?
3.      Apa permasalahan yang dihadapi oleh lembaga perwakilan DPD?
4.      Bagaimana cara yang ditempuh lembaga perwakilan daerah DPD menyelesaikan permasalahan tersebut?

I.3        Tujuan
1.      Untuk mengetahui tujuan dari dibentuknya lembaga perwakilan DPD.
2.      Untuk mengetahui peran dari lembaga perwakilan daerah.
3.      Untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh lembaga perwakilan DPD.
4.      Untuk mengetahui cara yang ditempuh lembaga perwakilan DPD menyelesaikan masalah tersebut.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Tujuan Dibentuknya DPD
          Adanya reformasi yang digulirkan tahun 1998 yang dipelopori oleh mahasiswa telah berhasil merubah UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai ketatanegaraan yang lebih menjamin kedaulatan rakyat dan perkembangan demokrasi modern. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah dibentuknya Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Dibentuknya DPD RI itu dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah-daerah. Juga untuk meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah-daerah. Disamping itu untuk mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah-daerah secara serasi dan seimbang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sementara dasar pertimbangan teoritis dibentuknya DPD antara lain adalah untuk membangun mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances) antar cabang kekuasaan negara dan antar lembaga legislatif sendiri.
          Namun, dalam perjalanannya, sangat dirasakan bahwa fungsi dan wewenang sebagaimana tercantum dalam pasal 22 D UUD 1945 setelah amandemen sulit mewujudkan maksud dan tujuan pembentukan DPD RI. Demikian juga sulit bagi anggota DPD RI untuk mempertanggungjawabkan secara moral dan politik kepada pemilih dan daerah pemilihannya. Pasal 22 D tersebut juga tidak dapat mencerminkan prinsip checks and balances antara dua lembaga perwakilan (legislatif). Padahal, DPD RI sebagai lembaga negara memiliki legitimasi yang sangat kuat karena anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebagai lembaga negara, tentunya DPD RI harus memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya, yang membedakannya adalah fungsi dan tugasnya. Karena mengalami keterbatasan itu, wajarlah apa yang dilakukan DPD RI untuk penguatan peran dan kewenangannya.

2.2       Peran Lembaga Perwakilan DPD
      2.2.1    Kedudukan Lembaga DPD
Pasal 22D UUD 1945 sangat melemahkan peran DPD dalam bidang legislasi karena hanya memberikan wewenang sangat terbatas. Dalam pasal 40 diatur bahwa DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.
2.2.2    Fungsi Lembaga DPD
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara dan mempunyai fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu (UU No.22 Tahun 2003 Pasal 41).
2.2.3    Visi dan Misi DPD
Konsensus politik bangsa Indonesia melalui reformasi 1998 telah menghasilkan perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia yang dituangkan dalam konstitusi. Perubahan tersebut antara lain menghadirkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga perwakilan selain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
Lembaga DPD RI dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 tahun 2001 dalam rangka penguatan kelembagaan dari semula hanya setingkat Fraksi Utusan Daerah di MPR RI untuk mengatasi masalah hubungan pusat-daerah dan memperkuat ikatan daerah-daerah dalam NKRI serta membangun mekanisme check and balances antar cabang kekuasaan negara dan dalam cabang kekuasaan legislatif itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebut maka visi DPD RI adalah sebagai berikut :
Menjadikan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai lembaga perwakilan yang mampu secara optimal dan akuntabel memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan visi tersebut, rumusan misi DPD RI  disepakati sebagai berikut:
1. Memperkuat kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945;
2. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang;
3. Memperkuat kapasitas pelaksanaan fungsi representasi yang mencakup penampungan dan penindaklanjutan aspirasi daerah dan pengaduan masyarakat serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang kelembagaan DPD RI dalam rangka akuntabilitas publik;
4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah dan non pemerintah di dalam negeri dan lembaga perwakilan negara-negara sahabat termasuk masyarakat parlemen internasional;
5. Meningkatkan kinerja dan kapasitas kelembagaan baik yang menyangkut tampilan perorangan para anggota DPD RI maupun pelaksanaan fungsi kesekretariatan jenderal termasuk tunjangan fungsional/keahlian.
2.2.4    Tugas dan Wewenang Lembaga DPD
(UUD 1945 Pasal 22D dan UU No.22 Tahun 2003 Pasal 42,43 dan 45)
(1)              Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelelolaan sumber daya alam dan suimber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2)              Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaraan pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan , dan agama.
(3)              Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4)              Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Berbagai hal tentang tugas dan wewenang DPD ini kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No 22 Tahun 2003 Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47 yakni sebagai berikut:
Pasal 42:
(1)          DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2)          DPD mengusulkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata tertib DPR.
(3)          Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang-undang dimaksud pada ayat (1) dengan pemerintah.
Pasal 43:
(1)          DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
(2)          DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan pemerintah pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai peraturan tata tertib DPR.
(3)          Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas rancangan undang-undang, serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga.
(4)          Pandangan, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai bahan masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.
Pasal 44:
(1)          DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(2)          Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah.
(3)          Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
Pasal 45:
(1)          DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)          Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota BPK.
Pasal 46:
(1)          DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
(2)          Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
(3)          Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Pasal 47:
DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbagan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
Atau tugas dan kewenangan DPD antara lain :
1.                  DPD dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
2.                  DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
3.                  DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
2.2.5    Keanggotaan Lembaga DPD
·     1)         Pemilihan
Pemilu anggota DPD merupakan satu fenomena baru dalam dunia politik Indonesia. Tetapi, tidak seperti pemilu yang lain, pemilu DPD tidak melibatkan partai politik, baik sebagai institusi. Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta pemilu dari perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
(1)               Provinsi yang berkependudukan sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilu.
(2)               Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu) orang pemilih.
(UU No.12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum angoota DPR, DPD, DPRD, Pasal II)
·                 Syarat Keanggotaan :
(1)               Berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau berdomisili selama sepuluh tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi yang bersangkutan.
(2)               Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya empat tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.
(Ketentuan pasal 63 UU No.12 Tahun 2003)
2)         Pemberhentian
Anggota dewan perwakilan daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
·    3)          Masa Jabatan
Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPD juga memiliki hak, yaitu:
a)                  Menyampaikan usul dan pendapat
b)                  Memilih dan dipilih
c)                   Membela diri
d)                  Imunitas
e)                  Protokoler dan
Adapun kewajibannya, yaitu:
a)                  Mengamalkan Pancasila
b)                 Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
c)                  Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
d)                 Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
e)                  Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
f)                  Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah.
g)                 Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
h)                 Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.
i)                   Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD, dan
j)                   Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

2.3       Permasalahan yang Dihadapi DPD
Dalam sistem ketatanegaraan di negara-negara demokrasi modern yang berdasarkan konstitusi, lazimnya memberikan peran, fungsi, dan kewenangan yang memadai pada lembaga-lembaga perwakilan sebagai wujud kedaulatan rakyat, yang diwujudkan dalam mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Fungsi legislatif yang dimiliki DPD masih terbatas yaitu mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu saja dan itupun tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Demikian juga dalam fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang sudah diamandemen, dinyatakan dalam pasal 22 D bahwa DPD memiliki fungsi bidang legeslasi, pengawasan, dan pertimbangan, yaitu:
(1)                 Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2)                 Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3)                 Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditidak lanjuti.
Namun, bukan berarti dengan adanya keterbatasannya selama ini DPD tidak berbuat apa-apa. Banyak hal yang telah dilakukan oleh DPD sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Salah satu contoh adalah telah banyak mengajukan rencana undang-undang (RUU). Namun tidak memperoleh respon yang memadai dari DPR dan hanya dimasukkan ke dalam daftar tunggu di program legislasi nasionl (Prolegnas). Hal ini menimbulkan kesan seoleh-olah RUU yang diusulkan oleh DPD RI itu disamakan dengan RUU yang diajukan oleh masyarakat di luar lembaga negara, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat yang terkadang juga berkualitas.
Apa yang disebutkan dalam pasal 22D UUD 1945 di atas menunjukkan bahwa fungsi dan kewenangan DPD sangat terbatas jika dikaitkan bahwa DPD adalah sebagai lembaga perwakilan yang ditetapkan oleh UUD 1945. Hal itu merupakan kendala yang dihadapi DPD. Kendala itu secara ringkas bisa disebutkan antara lain: kewenangannya di bidang legislasi hanya sebatas mengusulkan dan membahas tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan; dalam bidang pengawasan hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan; tidak ada ketentuan yang mengatur hak DPD untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR.  Padahal anggota DPD berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. Sementara harapan kepada DPD besar sekali karena diharapkan dapat menjadi solusi atas praktik sentralisme pada masa lalu yang dialami oleh masyarakat di daerah dengan adanya ketimpangan dan ketidakadilan. Bahkan, pernah timbul gejolak di daerah yang dikenal dengan pemberontakan daerah yang mengarah pada indikasi ancaman terhadap keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Pada hal keberadaan DPD juga dimaksudkan untuk memperkuat integrasi nasional dan mengembangkan demokrasi khususnya yang berkaitan dengan daerah.

2.4       Upaya yang Ditempuh DPD dalam Menyelesaikan Masalah
2.4.1    Upaya Penguatan Kapasitas Kelembagaan DPD RI
Di samping DPD RI ta’at konstitusi dengan melaksanakan tugas sesuai amanat  yang sudah ada dalam konstitusi, secara berlanjut berjuang agar memiliki peran, fungsi dan kewenangan yang lebih kuat sebagai lembaga parlemen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah serta dalam rangka penguatan demokrasi di Indonesia. Untuk itu DPD telah berupaya mengusulkan perubahan UUD khususnya pasal 22 D. Ini artinya diperlukan mengamandemen lagi UUD 1945. Hal ini dimungkinkan sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat 1 UUD 1945. Usul itu tersebut dilandasi pertimbangan: Bahwa DPD RI memiliki legitimasi yang kuat karena dipilih secara langsung oleh rakyat, karena itu seharusnya memiliki kewenangan formal yang tinggi. Usul pemberian kewenangan yang memadai itu karena DPD sebagai lembaga negara kedudukannya sama dengan lembaga negara lainnya. Dengan kewenangan yang sangat terbatas, mustahil bagi DPD untuk memenuhi harapan masyarakat dan daerah serta mewujudkan maksud dan tujuan pembentukan DPD RI. Penerapan prinsip check ang balances antar lembaga legislatif harus diwujudkan. Namun, usul perubahan konstitusi tersebut belum berhasil.
Upaya lain yang telah membuahkan hasil antara lain adalah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor: 27 Tahun 2009 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI dan DPRD. Dalam UU itu antara lain telah membuka ruang peran DPD RI untuk ikut membahas RUU tertentu dalam pembahasan tingkat I meskipun tidak ikut dalam pengambilan keputusan; adanya kantor di setiap ibukota provinsi untuk memperkuat otonomi daerah dan penguatan sistem negara kesatuan dengan prinsip desentralisasi; dan adanya “hak bertanya.” walaupun tidak sama dengan hak ”mengajukan pertanyaaan” anggota DPR. Meskipun sudah ada kemajuan, namun perkembangan itu masih dirasakan tidak memberikan peran dan kewenangan kepada DPD RI secara optimal.
Dalam rangka penguatan kapasitas DPD RI yang memadai dan lebih mantap, diperlukan penyempurnaan tatanan negara yang lebih menjamin kedaulatan rakyat dan prinsip chek and balances antar lembaga negara. Dalam kekuasaan legislatif, perlu ditata kembali prinsip kesetaraan, saling mengontrol dan mengimbagi antara DPR RI dengan DPD RI. Tujuan ke arah tersebut akan berujung perlunya melakukan perubahan UUD 1945 secara komprehensif, dan dalam konteks DPD RI perlu penyempurnaan pasal 22 D.
2.4.2    Eksistensi DPD RI Kedepan
Dalam kondisi keterbatasannya, DPD telah memberikan penguatan kehidupan demokrasi, khususnya yang berkaitan dengan daerah dengan menyerap aspirasi dan kepentingan daerah, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah kepada Pemerintah atau di tingkat nasional. Hal ini juga akan mendekatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan antara masyarakat dengan pemerintah. Pada kelanjutannya akan dapat memupuk dan memperkuat perasaan akan manfaat pemerintah serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional. Bahwa DPD RI juga menunjukkan perkuatan demokrasi dapat dilihat dari beberapa segi, antara lain: Sistem pemilihan anggota DPD dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Selain itu, DPD sebagai perwakilan daerah menunjukkan akomodasi dan representasi wilayah artinya ada penyebaran perwakilan dari seluruh wilayah/provinsi di Indonesia.
Penguatan DPD RI tidak perlu dikaitkan dengan bentuk federalisme dengan sistem perwakilan bikameral. Memang benar bahwa banyak negara yang menganut federalisme menggunakan sistem perwakilan bikameral, tetapi juga banyak negara yang berbentuk negara kesatuan menganut sistem perwakilan bikameral. Penelitian yang dilakukan oleh IDEA hasilnya menunjukkan bahwa dari 54 negara demokratis yang diteliti terdapat 22 negara yang menganut sistem perwakilan unikameral, sedangkan sebanyak 32 negara memilih sistem bikameral. Banyak juga negara dengan bentuk negara kesatuan memilih sistem bikameral di samping juga ada yang memilih unikameral. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa semua negara demokratis yang memiliki wilayah luas memiliki dua majelis (bikameral) kecuali Muzambique.
Dalam konteks Indonesia, yang memiliki wilayah sangat luas, terdiri dari ribuan pulau dengan tingkat heteroginitas tinggi, penduduknya banyak (empat besar di dunia), kiranya tidak salah jika Indonesia memilih sistem bikameral. Eksistensi DPD RI yang kuat ke depan harus dipertahankan, dan pilihan sistem perwakilan bikameral tidak perlu dikhawatirkan akan menuju federalisme. Tentu saja harus secara berlanjut dilakukan sosialisasi aturaan sistem ketatanegaraan yang disepakati dan menjaga dan memperkokoh jati di bangsa yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
















BAB III
PENUTUP

3.1       Kesmpulan
Sejak berdirinya NKRI sudah ada perwakilan daerah tetapi hanya berbentuk utusan daerah. Hal itu dipandang tidak memadai dan tidak efektif. Kehadiran DPD RI yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat diharapkan dapat menjadi perwakilan masyarakat dan daerah yang dapat secara optimal mencerminkan kedaulatan rakyat dan efektif dapat menghubungkan antara daerah dengan pemerintah serta membawa kepentingan daerah pada tingkat nasional. Namun, DPD masih banyak mengalami kendala yang diakibatkan adanya keterbatasan fungsi dan kewenangan untuk mewujudkan harapan masyarakat dan daerah.
Keterbatasan kewenangan DPD juga tidak sesuai dengan semangat dan jiwa yang terkandung maksud dan tujuan diadakannya DPD sebagai lembaga perwakilan daerah serta perwujudan prinsip check and balances. Berbagai upaya yang dilakukan, telah menunjukkan perkembangan dengan sinyal positif hubungan DPR dan DPD. Hubungan yang baik itu diharapkan akan wujud dalam kesederajatan dan kebersamaan DPR dan DPD dalam lembaga legislatif atas dasar prinsip check and balances dalam kerangka melaksanakan Pancasila, UUD 1945, koridor kokohnya NKRI yang berbhineka Tunggal Ika untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Atas dasar hal tersebut di atas dan dengan niat yang kuat untuk mengembangkan demokrasi modern berdasarkan konstitusi dalam tata kenegaraan, maka eksistensi DPD RI harus dipertahankan dan diperkuat kapasitas kelembagaannya sebagai badan legislatif.

3.2     Saran
            Melalui DPD ini diharapkan hubungan dengan otonomi daerah dan pusat dan daerah,pembentukan,dan pemekaran serta penggabungan daerah ,pengelolaan sumber daya alam,dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keungan pusat dan daerah bisa berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, UII Press, 2005.
Undang-undang Dasar 1945 Amandemen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang  Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
http://www.dpd.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar