A. Ilmu Tauhid
Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu Esa.Yang dimaksud
disini adalah mempercayai bahwa Allah SWT itu Esa.Sedangkan secara istilah ilmu
Tauhid ialah yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari
dalil-dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum
mempercayakan Allah SWT itu Esa.Ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu
keIslaman, sekaligus yang terpenting dan paling utama.Allah SWT berfirman :
Q.S Muhammad : 19
Artinya :
“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah
(sesembah, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa)
orang-orang mu’min, laki-laki dan perempuan.Dan Allah mengetahui tempat kamu
berusaha dan tempat kamu tinggal.”
Ilmu fiqh sangat erat hubungannya dengan ilmu Tauhid, karena sumber
ilmu fiqh yang pokok adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.[1]
Mengakui Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama dan paling
utama, berangkat dari keimanan bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah SWT dengan
perantaraan malaikat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.Disini ilmu
fiqh sudah memerlukan keimanan kepada Allah, keimanan kepada para malaikat,
keimanan kepada kitab-kitab Allah sebagai wahyu Allah SWT, keimanan kepada
Rasul, keimanan kepada Hari Kiamat dan keimanan kepada Qada dan Qadar.
Selanjutnya oleh karena tujuan akhir ilmu fiqh untuk mencapai
keridhaan Allah SWT di dunia maupun di akhirat, maka sudah pasti harus yakin
pula akan adanya hari akhirat.Hari pembalasan segala amal perbuatan manusia.
Seperti yang kita ketahui aspek hukum dari perbuatan manusia ini
menjadi objek pembahasan ilmu fiqh.Masalah-masalah yang berkaitan dengan
keimanan ini dibahas di dalam ilmu Tauhid.Singkatnya hubungan ilmu fiqh dengan
ilmu Tauhid seperti hubungan antara bangunan dan fondasinya.
Ilmu Tauhid merupakan fondasi yang kokoh, sedangkan bangunan yang
berdiri tegak dengan megahnya di atas fondasi yang kokoh dan kuat itulah ilmu
fiqh.
B. Ilmu Akhlak
Pengertian ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah
laku manusia sebagai gejala yang tampak dan dijadikan bahan kajian dalam
melihat keadaan kejiwaan manusia yang sesungguhnya berhubungan erat dengan
psikologi.[2]
Menurut Hamzah Ya’qub, secara terminologis ilmu akhlak adalah:
a.
Ilmu yang
menentukan batas antara yang baik dan buruk, antara yang terpuji dan tercela,
tentang perkataan atau perbuatan manusia lahir dan batin;
b.
Ilmu
pengetahuan yang memberikan pengertian tentang biak dan buruk, ilmu yang
mengajarkan pergaulan manusia, dan menyatakan tujuan mereka yang terakhir dari
seluruh usaha dan pekerjaan mereka.
Jadi, ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku
manusia sebagai gejala yang tampak yang meliputi penerapannya kepada manusia
dan juga ilmu pengetahuan, yang memberikan pengertian tentang baik dan buruk
suatu perbuatan manusia.
Ilmu fiqh tidak bisa dipisahkan dari ilmu akhlak, meskipun keduanya
bisa dibedakan, tetapi keduanya saling terkait.Pemisahan ilmu fiqh dari ilmu
Akhlak secara tajam akan mengakibatkan ilmu fiqh kehilangan keindahannya.Tanpa
ilmu Akhlak, ilmu fiqh hanya merupakan bangunan yang kosong, sunyi dan tidak
membawa kepada ketentraman dan ketenangan hati.[3]
Juga sebaliknya ilmu Akhlak tanpa ilmu fiqh dalam artinya yang luas
akan menyimpang dari ketentuan-ketentuan syari’ah.Pada gilirannya
penyimpangan-penyimpangan ini sulit untuk bisa dipertanggungjawabkan.Untuk
menggambarkan bagaimana eratnya hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak
bisa dijelaskan dengan contoh sebagai berikut.
Kita mendapatkan perintah dari
Allah untuk melakukan shalat.Rasulullah SAW bersabda:
“Hal pertama yang diwajibkan oleh Allah SWT atas
umatku adalah sholat lima waktu, hal pertama yang diangkat dari amalan-amalan
mereka adalah shalat lima waktu dan hal pertama yang dipertanyakan kepada mereka
adalah shalat lima waktu.” (Kanzul ‘Ummal, jilid, hadits 18859).
Cara-cara sholat ditentukan di dalam hadits, kemudian dibahas oleh
para Fuqaha tentang rukun shalat, syarat-syarat sahnya sholat dan
hukum-hukumnya yang diambil dan dipahami dari Al-Qur’an dan hadits-hadits yang
banyak sekali tentang shalat dan yang berhubungan dengan shalat. Di samping itu
kita pun mendapat perintah untuk menerapkan akhlak terpuji di dalam ibadah
yaitu:
a.
Khusyu dalam
melaksanakan sholat
Kekhusyuan sangat diperlukan dalam beribadah karena khusyu’ dalam
shalat, berarti seorang muslim dapat memaksimalkan komunikasinya dengan Allah
SWT untuk menyenangkan dan mencapai ridho-Nya sebagai wujud rasa syukur
pada-Nya yang telah menciptakan umat manusia, memelihara dan member kesempatan
untuk hidup dan menikmati karunia-Nya.
b.
Tidak riya
dalam melaksanakan ibadah
Riya ialah melakukan sesuatu amal perbuatan tidak untuk mencari
keridhaan Allah SWT akan tetappi untuk mencari pujian atau kemasyuran di
masyarakat.
c.
Tidak
melalaikan shalat
Lalai berarti mengabaikan shalat, diantaranya adalah wudhu yang
tidak sempurna, gerakan shalat (rukuk, sujud dan lain-lain yang tidak
sempurna), meng-akhirkan shalat (tidak meng-awalkannya) tanpa alas an yang
dapat diterima.Orang yang lalai dalam shalatnya maka ia akan celaka seperti
yang dijelaskan dalam Firman Allah SWT dalam:
Al Maa’un: 4-6
Artinya:
”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,
(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat
Ri’ya.”
Oleh karena itu ilmu akhlak memberi isi kepada ilmu fiqh dan sebaliknya
ilmu fiqh memberikan kerangka pengaturan lahir agar ilmu Akhlak berjalan di
atas relnya yang ditentukan.
Salah seorang ulama besar dalam ilmu fiqh yang termasuk
mujtahid fi al-madzhab dan didalam ilmu tasawuf merupakan tokoh besar ialah Abu
Hamid Al-Ghazali yang lebih dikenal di Indonesia dengan nama Imam Ghazali.
Salah satu jasa besar dari Imam Ghazali adalah usahanya untuk mencoba
mendekatkan dan menggabungkan ilmu fiqh dan ilmu tasawuf,
meskipun akhirnya tampak kecenderungannya kepada ilmu tasawuf lebih besar dari
pada ilmu fiqh. Inilah yang menyebabkan Al-Ghazali tidak
sampai kepada tingkat mujtahid mutlak dalam bidang ilmu fiqh.
Di bawah ini diuraikan salah satu contoh bahasan Al-Ghazali yang menunjukkan
beliau tidak meninggalkan ilmu fiqh didala Tasawufnya:
“Thaharah itu ada empat
tingkatannya. Tingkatan yang pertama: kebersihan lahir dari hadats dan najis.
Tingakatan kedua: kebersihan anggota badan dari kejahatan-kejahatan dan dosa.
Tingakatan yang ketiga: kebersiahn hati dari ahklak-ahklak yang tercela dan
sikap-sikap rendah yang dibenci. Tingkatan keempat: kebersihan sir (rahasia)
dari yang selain Allah SWT. inilah kebersiahn para nabi dan Shiddiqin.”
Dari contoh diatas jelas bahwa
tingkatan pertama dan kedua masih dalam ruang lingkup fiqh, tetapi tingakatan
selanjutnya merupakan bahasan ilmu tasawuf. Al-Ghazali menekankan tercapainya
tingkatan keempat, setelah memulai tingkatan pertama, kedua dan ketiga.
Di dalam imu fiqh gerak hati
yang menjadi motivasi perbuatan seseorang adalah penting sesuai dengan kaidah
fiqh:
“Segala macam hal itu sesuai dengan niatnya”
Singkatnya
hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak adalah seperti bangunan dan isi
serta hiasan bangunan tersebut.Jadi, ilmu Tauhid merupakan pondasinya yang
kokoh dan kuat, ilmu fiqh merupakan bangunannya yang megah, dan ilmu Akhlak
merupakan isi dan hiasannya yang indah.
C. Ilmu Sejarah
Ilmu Sejarah atau Tarikh memiliki
tiga dimensi; masa lalu, masa kini dan kemungkinan-kemungkinannya pada masa
yang akan datang.Untuk mengetahui bagaimana ilmu fiqh di masa lalu, bagaimana
sekarang dan bagaimana kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang
bisa ditelusuri dari ilmu Sejarah Islam dan Sejarah Hukum Islam atau lebih dikenal
dengan Tarikh al-Tasyri’.
Masa lalu dan masa sekarang
memberikan data dan fakta.Data dan fakta ini dicari latar belakangnya serta
ditelusuri kandungan maknanya, sehingga ditemukan benang merahnya yang
merupakan semangat ajaran Islam pada umumnya dan semangat ilmu fiqh pada
khususnya yang berlaku sepanjang masa, penterapan semangat ajaran ini akan
berubah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapinya dengan
tetap memperhatikan metodologi ilmu fiqh yaitu ushul fiqh dan
kaidah-kaidah fiqhiyah.
Dari Tarikh al-asyri ini akan tahu
pasang surutnya ilmu fiqh dan bagaimana penterapannya di berbagai daerah di
dunia Islam ini.
D. Muqaranat al-Madzhab
Perbandingan madzhab ini lebih tepat disebut sebagai cara mempelajari fiqh
dengan membandingkan antara satu madzhab dengan madzhab lainnya.Madzhab secara
bahasa berarti yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang,
sedangkan menurut para ulama dan ahli agama Islam, madzhab adalah metode
(manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman
yang jelas untuk kehidupan umat, lain lagi menurut ulama fiqh.
Menurut mereka, yang dimaksud dengan madzhab adalah sebuah metodoli fiqh
khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqh mujtahid, yang berbeda dengan ahli
fiqh lain, yang mengantarkan memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.
Prosesnya adalah sebagai berikut: “Pertama kali, disebutkan masalahnya dan
hukum masalah tersebut dari setiap madzhab.Kemudian dikemukakan dalil-dalilnya
dan cara ijtihadnya yang mengakibatkan perbedaan hukum dari setiap imam
madzhab.Selanjutnya ditelaah dan dianalisis dalil-dalil tersebut dari segala
aspeknya yang berkaitan dengan penarikan hukum.Terakhir disimpulkan hukumnya
yang paling tepat.”
Cara itu akan meluaskan wawasan kita tentang fiqh dan menambah cakrawala
pemikiran tentang cara-cara yang ditempuh oleh para Imam madzhab dalam
ijtihadnya.Pada gilirannya kita akan memiliki sikap terbuka dalam menghadapi
perbedaan pendapat para ulama.Tidak fanatik madzhab dan tidak sinis kepada
madzhab.
Menghargai jasa dari karya para ulama secara wajar yang dijadikan modal untuk
pedoman menuju masa depan yang lebih baik.Sikap keterbukaan ini sangat penting
dalam menciptakan ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat.
Di samping itu mempelajari ilmu fiqh dengan cara muqaranatul madzhab
InsyaAllah kita akan mengetahui mana di antara pendapat-pendapat itu yang lebih
kuat dan mana yang lemah, bahkan tidak mustahil akan timbul pendapat baru yang
mendekatkan pendapat-pendapat yang ada, serta mengetahui mana di antara
pendapat-pendapat tersebut yang paling maslahat untuk diterapkan dalam masyarakat.
E. Falsafah Hukum
Ilmu fiqh berkaitan erat dengan Falsafah Hukum, khususnya Falsafah
Hukum Islam yaitu : “Satu Falsafah tentang Syari’ah Islam yang membuahkan
pengertian, pengenalan, pengetahuan, dan penghayatan terhadap makna, kegunaan
kaidah-kaidah dan aturan-aturansyari’ah untuk mengatur kehidupan
manusia sehingga menggerakkannya untuk melaksanakan Syari’ah sebagai dasar di
dalam kebijaksanaan hidup.
Falsafah hukum Islam juga merupakan hakikat dan tujuan hukum Islam baik
yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya atau Falsafah yang
digunakan untuk memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam sehungga
sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkan di muka bumi, yaitu untuk
kesejahteraan umat manusia seluruhnya.[4]
Falsafah hukum Islam menjelaskan antara lain tentang rahasia-rahasia,
makna, hikmah serta nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu fiqh, sehingga kita
melaksanakan ketentuan-ketentuan Islam disertai dengan pengertian dan kesadaran
yang tinggi.
Dengan kesadaran hukum masyarakat ini akan tercapai ketaatan dan disiplin
yang tinggi di dalam melaksanakan hukum dengan Falsafah hukum Islam kita bisa
membedakan mana hukum yang kekal dan tidak berubah-ubah sepanjang waktu, yang
mengarahkan kehidupan manusia seluruhnya, sehingga lenyap ketidakpastian, serta
mana yang mungkin berubah yang menjamin diperolehnya kebebasan manusia yang
bertanggung jawab di dalam hidupnya.
Seorang yang mempelajari ilmu fiqh bersamaan dengan mempelajari Filsafat
Hukum Islam, akan semakin memahami dimana letak ketinggian dan keindahan ajaran
Islam, sehingga menimbulkan rasa cinta yang mendalam kepada Sumber Tertinggi
Hukum yaitu Allah SWT., kepada sesama manusia, kepada alam dan kepada
lingkungannya dimana ia hidup.
Dengan memahami ushul fiqh, kaidah-kaidah fiqh dan maqasidu Syari’ah
sesungguhnya kita sudah mulai memasuki sebagian Falsafah Hukum Islam.
F. Ilmu Hukum
Maksud ilmu hukum disini
adalah ilmu hukum sistem Romawi dan sistem hukum Adat. Seperti sering terjadi,
sistem hukum Islam dalam masyarakat bertemu dengan sistem hukum Romawi dan atau
sistem hukum Adat misalnya di Indonesia hukum Islam menghargai sistem hukum
lain yang telah menjadi adat kebiasaan masyarakat, selama tidak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dengan tegas didalam hukum
Islam.
Tidak bertentangan dengan
identitas hukum Islam. Dalam kaitan ini dalam hukum Islam ada kaidah:
“Adat kebiasaan itu bisa ditetapkan sebagai
hukum” [5]
Dari kaidah tersebut bahwa hukum Islam tidak menganut
sistem yang tertutup yang menyebabkannya statis dan tidak memiliki dinamika,
tetapi tidak juga menganut sistem yang terbuka secara mutlak yang mengakibatkan
hilangnya identitas ebagai hukum Islam.
Oleh karena itu dalam batas-batas tertentu ada hubungan antara ilmu fiqh
dengan ilmu hukum lainnya, terutama didalam mengamati pengaturan-pengaturan
manakah yang sama, sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum Islam dan
pengaturan-pengaturan manakah yang bertentangan. Hal ini sangat penting
diketahui dalam rangka penerapan hukum dilingkungan masyarakat tertentu.
Walaupun demikian perlu diperhatikan perbedaan antara sistem hukum yang
berfaham kemasyarakatan ( sistem hukum Romawi dan Adat ) dengan sistem hukum berfaham
kewahyuan (sistem hukum Islam), Perbedaan tersebut antara lain :
a. Dalam sistem hukum faham kemasyarakatan, hukum merupakan perseimbanan
antara hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan penunaiannya oleh penguasa.Dalam
sistem hukum kewahyuan, keseluruhan hukum tidak hanya tidak dikukuhkan kepada
hak, kewajiban dan paksaan pengokohnya, akan tetapi juga kepada lima pengertian
perhukuman, yaitu wajib, sunnah, jaiz (halal), makrum dan haram yang mengandung
pengertian pahala, pujian, pemberian, celaan dan hukuman.
b. Dalam sistem hukum kemasyarakatan, ada batas antara lingkungan hukum dan
lingkungan kesusilaann, meksipun ada sebagian dari lingkungan kesusilaan itu
yang ditarik ke lingkungan hukum.Dalam sistem hukum kewahyuan tidak dadakan
batas lingkungan tersebut.
c. Dalam sistem hukum paham kemasyarakatan, hukum agama hanya boleh dijalankan
oleh penguasa sebatas hukum tersebut telah dianggap hukum oleh
masyarakat.Apabila belum dapat diterima oleh masyarakat sebagai hukum, maka
hukum agama disederajatkandengan kesusilaan.Sedangkan dalam sistem hukum paham
kewahyuan, hukum agama inilah yang paling utama untuk dijalankan meskipun
bertentengan dengan kemajuan manusia dalam masyarakat atau bertentangan dengan
corak, bentuk dan susunan masyarakat.
d. Dalam sistem hukum paham kemasyarakatan, hukum itu hanya sebagian dari
ciptaan kebudayaan manusia, sehingga untuk setiap masyarakat mempunyai hukumnya
masing-masing sesuai dengan corak, bentuk, susunan, dan kebutuhan masyarakat
pada waktu itu.
Dalam sistem hukum
berdasarkan paham kewahyuan, ada tiga sumber hukum anatara lain sumber hukum
itu adalah Allah, Sunnah Nabi dan ijtihad berpedoman kepada Kitabullah dan
Sunnaturrasul.Oleh karena itu dalam sistem hukum kewahyuan, ada prinsi-prinsip
hukum dan aturan yang berlaku untuk seluruh masyarakat manusia dan untuk
sepanjang waktu yang disebut dengan Fiqh Nabawi.
Ada pula Fiqh Ijtihad
yang dalam batas-batas tertentu bisa berbeda antara satu masyarakat dengan
masyarakat lainnya.Fiqh Nabawi adalah hukum yang tegas dan ditarik langsung
dari Al-Qur’an atau Hadits.Sedangkan Fiqh Ijtihad adalah hukum yang dihasilkan
dari ijtihad para ulama.
Oleh karena itu akan
terjadi kesamaan di seluruh masyarkat musim di dunia ini dalam hal hukum-kukum
yang ada dalam ruang lingkup Fiqh Nabawi. Kemungkinan berbeda antara satu masyarakat Islam
dengan masyarakat Islam lainnya dalam hukum-hukum yang ada dalam ruang
lingkup Fiqh Ijtihadi bukan dalam hal prinsip. Fiqh
Nabawi menjadi unsure pemersatu dunia muslim, sedangkan Fiqh
Ijtihadi pemberi warna yang beragam dalam dunia Islam.
Apabila hukum Islam bertemu dengan hukum positif
yaitu hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu, pada waktu tertentu
sering terjadi penyerapan hukum Islam oleh hukum masyarakat tertentu. Atau
pergeseran dari satu hukum yang seharusnya berlaku kepada hukum tersebut,
bahkan diadakan penangguhan pelaksanaanya. Hal serupa itu sangat tergantung
kepada rasa keadilan masyarakat dan kesadaran hukum masyarakat.
TITIAN HABANERO MULTI HABANERO MULTI MULTI HABANERO
BalasHapusRating: titanium body armor 4.2 titanium wood stoves · head titanium ti s6 11 titanium guitar chords reviews titanium fitness