Jumat, 20 Mei 2016

Makalah Perbedaan Pendapat Para Ulama



A.    Sebab-sebab perbedaan pendapat
      Salah satu kenyataan dalam fiqh adalah adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama.meskipun demikian kebijaksanaan fiqh menetapkan bahwa perbedaan pendapat itu disenangi,dan mendahulukan apa yang telah disepakati daripada hal-hal lain dimana terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
Adapun sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat tersebut adalah:
1.    Karena berbeda dalam memahami dan mengartikan kata-kata dan istilah baik dalam Al-Quran maupun hadits.
2.    Karena berbeda tanggapanya terhadap hadits.ada hadits yang sampai kepada sebagian ulama,tetapi tidak sampai kepada ulama yang lain.kslsu hadits tersebut diketahui oleh semua ulama,sering terjadi sebagian ulama menerimanya sebagai haditsh sahih,sedangkan sebagian yang lain menganggap dha,if,isadan lain sebagainya.
3.    Berbeda dalam menanggapi kaidah-kaidah ushul.misalnya ada para ulama yang berpendapat bahwa lapal am sudah ditakh’sis itu bisa di jadikan hujah.ulama-ulam berpendapat bahwa mahfum itu hujah,kemudian berbeda lagi pendapatnya terhadap makhfum mukhalafah.
4.    Berbeda btanggapanya tentang ta’arudl(pertentangan antara dalil) dan tarjih(menguatkan stu dalil atas dalil yang lain) Seperti:tentang nasakh dan mansukh,tentang pentakwilan,dan lain sebagainya yang dibahas secara luas dalam ilmu ushul fiqh.
5.    Berbeda pendapat dalam menetapkan dalil yang sifatnya ijtihadi. Ulama sepakat bahwa Al-Quran dan Al Sunah Al-shahihah adalah sumber hukum.tetapi berbeda pendapatnya istishan,al-maslahahnal-mursalah,pendapat sahabat,dan lain-lainya yang[1]digunakan dalam era berijtihad.sering pula terjadi,disepakati tentang dalilnyatetapi penerapanya berbeda-beda.sehingga mengakibatkan hukumnya berbeda pula . misalnya tentang Qiyas:jumhur ulama berpendapat bahwa Qiyas adalah dalil yang bias digunakan,tetapi dalam menetapkan illat hukumnya maka berbeda pula dalam hukumnya.

Dari keterangan diatas jelas bahwa perbedaan  pendapat para ulama itu pada prisipnya disebabkan karena berbeda dalam cara beijtihad. Berbeda dalam berijtihad mengakibatkan berbeda dalam fiqh sebagai hasil ijtihad. Disamping itu sering pula terjadi perbedaan pendapat akibat pengaruh lingkungan dimana ulama tersebut hidup. Seperti Qaul Qadim dan Qawl Jadid dari Imam Al-Syafi’i. Qaul Qadim merupakan hasil ijtihad Imam Al-Syafi’i ketika beliau hidup di bagdad. Sedangkan Qawl Jadid merupakan hasil ijtihad imam Al-Syafi’I ketika beliau hidup di mesir. Imam Abu Hanifah dihadapkan kepada masyarakat yang lebih maju peradabannya di irak, sehingga di tuntut untuk berpikir secara lebih rasional akibatnya rasionalitas lebih mewarnai mazhab Hanafi. Sebaliknya Imam Maliki berhadapan dengan masyarakat Madinah, tempat nabi berjuang dan membangun umatnya sehingga beliau dituntut untuk lebih mengikuti dan mempertahankan ‘urf Ahli Madinah. Hal inilah mazhab Maliki lebih bernuasa tradisional.
Perlu ditekankan disini bahwa disamping perbedaan pendapat banyak pula masalah yang disepakati para ulama, baik dalam hal-hal yang berkaitan dengan dalil kulli ataupun dalil juz’i seperti wajib melakasanakan solat lima waktu, puasa bulan Ramadhan, menunaikan zakat, naik haji bagi yang mampu, wajib melaksanakan keadilan, melaksanakan amanah, wajib memelihara ukhuwah, musyawarah, dan lain-lain. Haram melakukan pencurian ,perampokan, pembunuhan, zina, minuman khamr, menuduh zin, menghina orang, melakukan riba, menipu dalam timbangan, menjadi saksi palsu, dsb.[2]
Perbedaan pendapat ulama dalam menetapkan hukum syar’iyah tidak hanya terjadi antar madzhab, perbedaan pendapat ulama ini juga terjadi dalam lingkungan madzhab mereka. Banyak orang mengingkari perbedaan pendapat ulama ini, disebabkan keyakinannya yang menyatakan bahwa agama ini satu, syariat juga satu, kebenaran itu satu tidak bermacam-macam dan sumber hukum hanya satu yaitu wahyu ilahi. Selanjutnya mereka mengatakan, mengapa harus ada perbedaan pendapat, dan mengapa madzhab-madzhab fiqh tidak menyatu?. Mereka menyangka bahwa perbedaan pendapat ulama akan berakibat terjadinya benturan-benturan dalam syariah dan perpecahan, dan menyamakan perbedaan pendapat ini sama seperti perpecahan yang terjadi dalam tubuh agama Kristen yang terpecah menjadi Ortodoks, Katolik dan Protestan.Semuannya ini adalah kesalahpahaman yang batil. Perlu diketahui bahwa perbedaan pendapat ulama merupakan rahmat yang memberikan kemudahan bagi umat Islam, menjadi kekayaan intelektual yang besar yang dapat dibanggakan. Perbedaan pendapat ini hanya sebatas perbedaan far’iyah (cabang) dan metode ilmiah, bukan dalam ushul, pondasi agama dan i’tikad. Dalam sejarah Islam, tidak ditemukan bahwa perbedaan pendapat ini menjadi biang perpecahan, permusuhan dan pengoyak kesatuan muslimin.  
Perlu dijelaskan bahwa perbedaan ulama hanya sebatas akibat dari perbedaan metode pengambilan hukum yang menjadi kebutuhan pasti dalam dalam memahami hukum dari dalil-dalil syariah, seperti perbedaan dalam masalah penafsiran nash-nash hukum berikut penjelasan-penjelasan yang dilakukan. Hal ini disebabkan karakter bahasa Arab yang terkadang mempunyai makna lebih dari satu, juga disebabkan riwayat hadits, kwalitas keilmuan ulama, atau disebabkan adanya upaya ulama tertentu dalam menjaga kemaslahatan dan kebutuhan secara umum.[3]
Berikut adalah enam penyebab penting perbedaan pendapat ulama dalam mengambil hukum syariah:

1.      Perbedaan Dalam Memaknai lafadz-lafadz Arabiah.
Perbedaan dalam memberikan makna ini disebabkan oleh bentuk lafadz yang global (mujmal), mempunyai banyak makna (musytarak), mempunyai makna yang tidak bisa dipastikan khusus atau umumnya, haqiqah dan majaz-nya, haqiqah dan 'uruf-nya, atau disebabkan mutlaq atau muqayyad-nya, atau perbedaan I’rab. Contoh simpel dari penyebab ini adalah pemaknaan lafadz “al-Qur’u”, apakah dimaknai suci atau haid. Juga seperti lafaz amr (perintah), apakah menunjukkan wajib atau sunat. Dan masih banyak contoh yang lain.
2.      Perbedaan Riwayat
Perbedaan riwayat hadits yang menjadi rujukan hukum diakibatkan oleh beberapa hal. Pertama adalah adanya hadits yang hanya sampai kepada satu mujtahid dan tidak sampai pada mujtahid yang lain. Kedua adalah sampainya satu hadits kepada seorang mujtahid dengan sanad yang dla’if, sementara hadits tersebut sampai kepada mujtahid yang lain dengan sanad yang shahih. Ketiga: Seorang mujtahid berpendapat bahwa terdapatnya perawi dhaif dalam riwayat sabuah hadits membuat hadits tidak dapat diterima, sedangkan mujtahid yang lain tidak demikian. 
3.      Adanya Perbedaan Dasar hukum
Perbedaan dasar hukum yang dimaksud ialah dasar hukum selain al-Quran, hadits dan ijma’, seperti Istihsan, mashalih mursalah, qaul shahabi, istishab dan sadd al-dzariah
4.      Perbedaan dalam Kaidah-kaidah usul
Perbedaan ini seperti perbedaan pendapat tentang digunakannya kaidah “al-‘am al-makhsush laisa bihujjah/lafadz yang bermakna khusus yang dikhususkan tidak dapat dijadikan hujjah”, “Al-mafmun laisa bihujjah/kepahaman konteks tidak bisa dijadikan hujjah” dan lain-lain.
5.      Ijtihad Menggunakan Qiyas.
Ini adalah penyebab yang paling luas, dimana ia mempuyai dasar, syarat dan illat. Illat pun juga mempunyai syarat dan tata cara dalam mengaplikasikannya. Semua ini menjadi potensi bagi timbulnya perbedaan.


6.      Pertentangan Dasar Hukum berikut Tarjihnya
Masalah ini sangat luas yang menjadi perbedaan pandangan dan menimbulkann banyak perdebatan. Masalah ini membutuhkan ta’wil, ta’lil, kompromi (jam’u), taufiq, naskh dan lain-lain.[4]
Dengan penjelasan ini dapat diketahui bahwa hasil ijtihad para imam madzhab tidak mungkin untuk diikuti semua, meskipun boleh dan wajib mengamalkan salah satunya. Semua perbedaan adalah masalah ijthadiyah, dan pendapat-pendapat yang bersifat dzanni (dugaan), yang harus dihormati dan dianggap sama. Amatlah salah jika perbedaan tersebut menjadi pintu timbulnya fanatisme, permusuhan dan perpecahan diantara kaum muslimin yang telah disifati dalam al-Qur’an sebagai umat yang bersaudara dan diperintah untuk berpegang teguh kepada tali Allah. Wallahul Musta’an 5)
B.     Pengaruh Perbedaan pendapat Para Ulama
            Perbedaan pendapat ini sudah terjadi sejak masa Nabi,hanya saja pada zaman nabi apabila terjadi perbedaan pendapat dikalangan sahabat yang memberikan keputusan akhir yaitu Nabi sendiri.dengan demikian,perbedaan pendapat dapat terselesaikan.umat pun mengikuti keputusan Nabi ini .pada zaman sahabat terutama pada zamanKhulafa-Rasyidin,untuk masaalah-masalah yang berkaitan  dengan kemaslahatan umat selalu dimusyawarahkan oleh Khalifah dengan anggota-anggota majelis permusyawaratan.keputusan musyawarah ini menjadi pegangan umat.
            Perbedaan pendapat dalam masalah  lainya tidak langsung berkaitan dengan kepentingan ummat.perbedaan pendapat para ulama dalam bidang fiqh inintidak memberikan pengaruh yang negatif sampai kezaman imam-imam mujtahidin.mereka tahu pasti dimana dimungkinkan perbedaan pendapat,dan dimana perbedaan pendapat pada masa itu mereka cukup toleran dan menghargai pendapat yang lain.Imam Syafi’imenghargai pendapat Imam malik dan Imam malik juga menghargai pendapat Abu Hanifah.
            Namun,setelah orang fanatik kepada satu mazhab atau kepada satu pejndapat ulama,maka sering perbedaan pendapat ini mengakibatkan hal-hal yang tidak pada tempatnya.melampaui batas-batas yang harus dipegang bersama,merusak persatuan dan kesatuan umat serta ukhwah islamiyah yang dibina oleh Rasulullah SAW.prof.hasbi menyatakan:apabila kita perhatikan keadaan masyarakat islam dewasa ini dan sebabnya mereka bergolong-golongan ditinjau dari segi hukum islam niscaya nyatalah bahwa diantara sebab-sebab itu ialah perbedaan pegangan,perbedaan anutan,dan peerbedaan anutan,dan perbedaan ikutan.dan untunglah ditanah air kita Indonesia ini pengaruh perbedaan anutan dan golongan tidaklah meruncing,jika dibandingkian dengan keadaan diluar negeri seperti di india,di Persia dan lain-lain tempat.’’’pengaruh negatif dan perbedaan pendapat ini ternyata bisa dinetralisasi dengan pendidikan yang meluaskan wawasan berpikir tentang hikum islam,Antara lain dengan cara muqaranah al-madzahib dan membaca kitab-kitab imam madzhab.[5]

C.    Hikmah Perbedaan Pendapat Para Ulama
      Perbedaan pendapat tidak akan mengakibatka pengaruh yang negatif. Bahkan,perbedaan pendapat bisa memberikan hikmah yang besar.dengan berfikir kritis dan bersikap terbuka terhadap perbedaan pendapat para Ulama,maka perbedaan pendapat itu akan memberikan hikmah yang besar.dengan berfikir kritis dan bersikap terbuka terhadap perbedaan pendapat para Ulama,maka perbedaan pendapat itu akan memberikan hikmah yang besar,berikut ini akan dikemukakan beberapa hikmah dapat ditarik dari perbedaan pendapat tersebut.
      Kita memiliki sejumlah besar hasil ijtihad yang memungkunkan untuk memilih mana mana alternatif yang terbaik diantara pendapat para ulam yang bisa diterapkan untuk masa sekarang ini.cra inilah yang sedang ditempuh para ahli hokum islam.sekarang telah tebukti dalam perkembangan hokum islam terakhir.
      Disamping itu dengan adanya perbedaan pendapat para ulama,kita akan tahu alas an masing-masing ulama tentang pendapatnya tersebut,sehingga memungkinkan kita untuk mentarjih atau cenderung kepada pendapat yang mempunyai ulama yang ada,dengan melihat kepada cara beristinbat,akan nilai Al-Quran dan Sunah.
      Kita melihat kenyataan bahwa bagaimanapun juga selama diperkenankan ijtihad,maka berarti diperkenankan adanya perbedaan pendapat.sebab iijtihd mengakibatkan adanya perbedaan pendapat para ulama.ini berarti dituntut sikap toleran terhadap kenyataan adanya perbedaan pendapat.kenyataan lain adalah umat islam pada umumny yang tidak mampu berijtihad akan mengikuti salah satu pendapat ulama,baik dengan cara ittiba’ maupun taklid.ini bisa dipahami karena umat islam yang awam mempunyai I’tikad baik untuk bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan ajaran agama..yang tahu ajaran agama itu adalah ulama(ahli agama).
      Maka dengan ittikad baiknya itu mereka mengikuti salah seorang Ulama..apalagi mereka sering dengar Al-Ulama warasat Al-anbiya para ulama itu adalah ahli waris para nabi.oleh karena itu,kedudukan Ulama sangat tinggi dimata mereka,fatwa ulama  pada pandangan mereka sama dengan fungsi dalil pada pandangan mujtahid.hal ini tampak dari ungkapan:Qaul Al-muffi fi haqq al-am ka al-addilla fi haqq al-mujtahid.
      Sekalipun keharusan kembali kepada Al-Quran dan sunnah sudah lama dikumandangkan,dan disepakati oleh seluruh imam mazhab,tetapi tampaknnya belum ada model thuruq al-istinbatyang baru,akibatnya,sering terjadi adanya pendapat baru,tetapi jika diteliti ternyata telah ada,mungkin ditemukan pada mazhab hanafi,atau maliki,atau syafi, atau ulama lainya (Al-tharabi, Tsar,laits bin Sa,ad,dan lain-lain)cara berintisbat untuk masalah barupun ternyata sama dengan salah satu imam mazhab.dhahiri menekankan pada dilahir nash,sedangkan maliki dan hanafi lebih menekankan pada kemaslahatan dan semangat ajaran,metode-metode lainya dalam ilmu ushul fiqh.[6]
Akhirnya dapat dinyatakan bahwa perbedaan pendapat adalah wajar dalam masalah-masalah ijtihadiyah selama kita tetap bisa menjaga persatuan dan ukhuwah islamiyah.perbedaan pendapat menjadi tidak wajar apabila menjurus kepada perselisihan dan permusuhan,serta melampaui batas-batas dalil kulli.[7]
D.    MENYINGKAPI PERBEDAAN PANDANGAN DALAM FIQIH
Perbedaan pandangan dalam masalah-masalah fiqih di kalangan para ulama terjadi karena beberapa alasan dan beberapa kondisi. Sikap terbaik dalam menghadapi perselisihan di antara ulama adalah sebagaimana ayat berikut:
Description: C:\Users\Acer\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\nisa59.png
“Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah Dan taatilah Rasulmu, dan Ulil amri  Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.“ (An-Nisa: 59)[8]
Ini adalah prinsip agung yang mesti diikuti oleh setiap muslim, yaitu mengembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Apa maksudnya?Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: Mujahid dan lebih dari satu orang salaf berkata: yaitu kembalikan kepada kitabullah dan sunah Rasul-Nya. Ini adalah perintah dari Allah ‘Azza wa Jalla bahwa semua hal yang diperselisihkan manusia, baik perkara pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya, maka hendaknya perselisihan itu dikembalikan menurut keterangan Alquran dan As-Sunnah. Sebagaimana firman-Nya: tentang sesuatu apapun kamu berselisih, Maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Syura:10) Maka, apa-apa yang dihukumi oleh kitabullah dan sunah Rasul-Nya, dan hal tersebut dinyatakan benar oleh keduanya, maka itulah Al-haq (kebenaran), dan selain itu adalah kesesatan. (Tafsir Alquran Al-‘Azhim, 2/345)
Ini yang pertama. Kemudian, jika kedua pihak merasa pendapatnyalah yang lebih sesuai dengan Alquran dan As-Sunnah dengan penelitian masing-masing, tanpa hawa nafsu dan fanatik, maka hendaknya mereka memegang dan meyakini pendapatnya itu, tanpa mengingkari pendapat saudaranya, apalagi meremehkannya, dan menyerang pihak yang berbeda.
Oleh karenanya, perlu nampaknya kita perhatikan nasihat dan contoh baik dari para imam terdahulu dalam menyikapi perselisihan ini.
Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan Ats-Tsauri, sebagai berikut:
“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau melarangnya.” (Imam Abu Nu’aim Al-Asbahany, Hilyatul Auliya’, 3/133)
Berkata Imam an Nawawi Rahimahullah:  “Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepakati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/131. Mawqi’ Ruh Al-Islam)[9]
Jadi, yang boleh diingkari hanyalah yang jelas-jelas bertentangan dengan nash qath’i dan ijma’. Adapun zona ijtihadiyah, maka hendaknya menerima dengan lapang dada dan tidak saling mengingkari.
Imam As-Suyuthi Rahimahullah berkata dalam kitab Al-Asybah wa An Nazhair:Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Sesungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa An Nazhair, 1/285)
Berkata Asy Syaikh Dr. Umar bin Abdullah Kamil: “Ijtihad itu, jika dilakukan sesuai dengan dasar-dasar ijtihad dan manhaj istimbat (konsep penarikan kesimpulan hukum) dalam kajian ushul fiqh (dasar-dasar fiqih), maka wajib menghilangkan sikap pengingkaran atas hal ini. Tidak boleh seorang mujtahid mengingkari mujtahid lainnya, dan tidak boleh seorang muqallid (pengekor) mengingkari muqallid lainnya, jika tidak demikian maka akan terjadi fitnah.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab Al-Hiwar wal Qawaid Al-Ikhtilaf, hal. 43. Mauqi’ Al-Islam)
Al-Ustadz Hasan Al-Banna Rahimahullah menjelaskan -setelah Beliau menerangkan sebab-sebab perselisihan fiqih di antara umat Islam:
“Bahwa sebab-sebab itu membuat kita berkeyakinan bahwa upaya penyatuan dalam masalah furu’ adalah pekerjaan mustahil, bahkan bertentangan dengan tabiat agama ini. Allah menghendaki agar agama ini tetap terjaga dan abadi, dan dapat mengiringi kemajuan zaman. Untuk itu agama ini harus muncul dalam warna yang mudah, fleksibel dan lentur, tidak jumud atau keras.” (Majmu’ah Ar Rasa-il, hal. 26)
Dalam Risalah Al-Khamis beliau juga berkata: “Bahwa perselisihan dalam masalah furu’ (cabang) merupakan masalah yang mesti terjadi. Hal itu karena dasar-dasar Islam dibangun dari ayat-ayat, hadits-hadits dan amal, yang kadang dipahami beragam oleh banyak pikiran. Karena itu, maka perbedaan pendapat pun tetap terjadi pada masa sahabat dulu. Kini masih terjadi dan akan terus terjadi sampai hari kiamat. Alangkah bijaknya Imam Malik ketika berkata kepada Abu Ja’far, tatkala Ia ingin memaksa semua orang berpegang pada Al-Muwatha’ (himpunan hadits karya Imam Malik), “Ingatlah bahwa para sahabat Rasulullah telah


[1] A.Djazuli.2004.ilmu fiqih.Bandung: KENCANA PENADA MEDIA GROUP.

[2] A.Djazuli.2004.ilmu fiqih.Bandung: KENCANA PENADA MEDIA GROUP.
[3] Sumber: Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Wahbah Zuhaili, Juz. 1 hlm: 83-88
[4] Sumber: Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Wahbah Zuhaili, Juz. 1 hlm: 83-88

[5] A.Djazuli.2004.ilmu fiqih.Bandung: KENCANA PENADA MEDIA GROUP.
[6] Mujtaba, Saifudin. 2012.Ilmu Fiqh Sebuah Pengantar.Jember: STAIN Jember Press

[7] Mujtaba, Saifudin. 2012.Ilmu Fiqh Sebuah Pengantar.Jember: STAIN Jember Press

[8] PDF/perbedaan pandangan fiqih
[9] PDF/perbedaan pandangan fiqih

Makalah Kaidah-Kaidah Fiqh



A.   Pengertian Qawaidul Fiqhiyah
Yang dimaksud dengan qawaidul fiqhiyah adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Tajjudin as-Subki:
اَلْاًمْرُالْكُلِيُّالًّذِي يَنْطَبِقُ عَلَيْهِ جُزْءِيَّاتٌ كَثِيْرَةٌيُفْهَمُ اَحْكَامُهَامِنْهَا
“Suatu perkara yang kulli yang bersesuaian dengan juz’iyah yang banyak dari padanya diketahui hukum-hukum juz’iyat itu.”
Sedangkan  dalam  tinjauan   terminologi kaidah atau wawaidul punya  beberapa   arti,   menurut Dr. Ahmad asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah :
اَلْقَضَا يَا اْلكُلِيَّةُ الَّتِى يَنْدَرِ جُ تَحْتَ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهَا حُكْمُ جُزْ ئِيَّا تٍ كَثِيْرَ ةٍ

”Kaum yang bersifat universal (kulli) yang diakui oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”.

Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan :
حُكْمُ كُلِيُّ يَنْطَبِقَ عَلَى جَمِيْعٍ جُزْ ئِيَّا تِهِ

”Hukum   yang   biasa   berlaku    yang   bersesuaian   dengan   sebagian   besar bagiannya”.
      Singkatnya, kaidah fiqh merupakan kaidah yang dirumuskan dari berbagai macam aturan fiqh dalam berbagai bidangnya, cara mempelajarinya berawal dari mempelajari mmateri fiqh dan merupakan pedoman praktis yang bijaksana dalam mengambil keputusan hukum.
Kaidah fiqhiyah disebut juga kaidah syari’iyah yang berfungsi untuk memudahkan mujtahid mengistinbathkan hukum yang bersesuaian dengan tujuan syarak dan kemaslahatan manusia.
B.   SIFAT QA’IDAH FIQHIYAH
Imam Syathibi berpendapat bahwa qa’idah-qa’idah fiqhiyah tersebut harus bersifat qath’iyah dan keqath’iyahannya tidak dapat diambil dari hanya satu dalil, tetapi harus diambil dari hasil pemeriksaan sejumlah dalil yang menunjuk kepada suatu pengertian dan tidak berlawanan dengan dalil dasar (Al-qur’an dan Sunnah).

C.   Sejarah Perkembangan Qawaidul Fiqhiyah
Sejarah perkembangan dan penyusunan qawaidul fiqhiyah diklasifikasikan menjadi 2 stadium, yaitu stadium pembentukan dan stadium penyusunan (kodifikasi).
1.      Stadium Pembentukan
Masa pertumbuhan dan pembentukan  berlangsung  selama tiga abad lebih. Dari zaman kerasulan hingga abad ke-3 hijrah. Periode ini dari segi pase sejarah hukum islam, dapat dibagi menjadi tiga zaman Nabi muhammad SAW, yang berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 H / 12 SH-10 H), dan zaman tabi’in serta tabi’ tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun (724-974 M / 100-351 H).Pada stadium pembentukan, sulit dilacak pencetus-pencetus kaidah fiqhiyah, yang jelas kaidah-kaidah itu dicetuskan oleh pakar-pakar fuqaha’ seperti Imam Madzahib.
2.      Stadium Kodifikasi
Dalam sejarah hukum islam, abad IV H, dikenal sebagai zaman taqlid. Pada zaman ini, sebagian besar ulama melakukan tarjih (penguatan-penguatan) pendapat imam mazhabnya masing-masing.
Usaha kodifikasi kaidah-kaidah fiqhiyah bertujuan agar kaidah-kaidah itu dapat berguna bagi perkembangan ilmu fiqh pada masa-masa berikutnya, serta untuk mempertahankan loyalitas hasil ijtihad para mazhabi, sehingga bagi pengikutnya tidak bermazhab bil qouli (hasil ijtihad), namun yang lebih tepat adalah bermazhab bil manhaji (metodologinya).
Qaidah Kulliyah itu jumlahnya banyak sekali. Ada sebagian ulama yang menetapkan sebanyak 40 buah dan ada sebagian yang lain menetapkan lebih dari itu. Disamping ada beberapa ulama yang merentang Qaidah-qaidah Kulliyah menjadi berpuluh-puluh qaidah, terdapat juga sebagian ulama yang memadatkannya menjadi beberapa Qaidah Kulliyah induk.
Al-Qadhi Abu Sa’id mengatakan bahwa ulama Syafi’iyah memulangkan seluruh ajaran Imam Syafi’I kepada 4 kaidah. Yakni:
1.    اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَكِّ
1.      (Keyakinan itu tidak dapat dikalahkan oleh keraguan)
2- اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
2.      (Kesukaran dapat menarik kepada kemudahan)
3- َالضَّرَرُيُزَالُ
3.      (Kemudharatan harus dilenyapkan)
4- اَلْعَا دَ ةُ مُحَكَّمَةٌ
4.      (Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum).
Sebagian ahli ilmu golongan muta’akhkhirin menambahkan satu kaidah lagi dari empat kaidah diatas, yaitu:
-5-اّلْأُمُوْرَبِمَقَا صِ
5.      (Segala urusan tergantung kepada tujuannya).
[1]Kaidah-kaidah tersebut sebagai induk karena berpuluh-puluh kaidah fiqhiyah bernaung dan dapat dikembalikan kepadanya.
Kami cenderung bahwa kaidah-kaidah induk itu ada lima dan qaidah induk yang terakhir ini kami jadikan qaidah nomor satu. Lima kaidah induk ini kami beri nama “Qawaidul-khams”.
A.    Lima Kaidah Induk (Qawaidul khams)
a.      Qaidah Yang Berkaitan Dengan Tujuan
[2]اّلْأُمُوْرَبِمَقَا صِدِهَا
“Segala urusan tergantung kepada tujuannya”
[3]Maksud dari kaidah ini adalah setiap perkara bergantung pada tujuan, motif dan niatnya. Dengan kata lain, niat, motif, dan tujuan terkandung dalam hati seseorang sewaktu melakukan suatu perbuatan menjadi kriteria yang menentukan nilai dan status hukum yang ia lakukan.
            [4]Kaidah ini didasarkan kepada firman Allah SWT:
وَمَا اُمِرُوْااِلَّالِيَعْبُدُااللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاء
“Dan mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam agama yang lurus ”
Rasulullah pun bersabda:
انماالآعمال بالنيا ت وانما لكل امرئ مانوى
“Sesungguhnya segala amal bergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya bagi seseorang hanyalah apa yang ia niati”
Adapun cabang-cabang dari kaidah ini adalah:
1. Kaidah pertama
مَالَايُشْتَرَطٌ التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلًةً وَتَفْصِيْلًااِذَاعَيَّنَهُ ؤَاَخْطَالَمْ يَضُرَّ
“Sesungguhnya (amalan) yang tidak disyaratkan untuk dijelaskan, baik secara global maupun tafshili, apabila kemudian dipastikan dan ternyata salah maka kesalahannya tidak membahayakan (tidak membatalkan).
Misalnya dalam shalat tidak diisyaratkan niat menentukan bilangan rakaat, kemudian musholli niat shalat magrib dengan 4 rakaat dan pelaksanaannya tetap 3 rakaat maka shalatnya tetap sah.
2. Kaidah kedua:
وَمَايُشْتَرَطُ فِيْهِ تَعَرُّضُ فَالْخَطَاءُ فِيْهِ مُبْطِلٌ

“Suatu (amalan) yang disyaratkan untuk dijelaskan, maka kesalahannya akan membatalkan perbuatannya.”
Misalnya, seseorang melakukan shalat dzuhur kemudian dia niat shalat ashar, maka shalatnya tidak sah.
[5]3. Kaidah Ketiga:
اَلنِّيَّةُفِي الْيَمِيْنِ تَخَصِّصُ الَّفْظَ العَامَ وَلَاتُعَمِّمَ الْخَاصَ
“Niat dalam sumpah mengkhususkan lafal umum, dan tidak pula menjadikan umum pada lafal yang khusus.”
Kaidah tersebut disebutkan oleh ar-Rofi’I dalam “ar-Raudloh”.
Misalnya orang yang bersumpah tidak akan bicara dengan seseorang tetapi yang dimaksud ialah orang tertentu yakni Ahmad, maka sumpahnya hanya berlaku pada Ahmad.
b.      Kaidah Yang Berkaitan Dengan Keyakinan
1.    اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَكِّ[6]
(Keyakinan itu tidak dapat dikalahkan oleh keraguan)
Maksud dari kaidah tersebut adalah keyakinan itu tidak bisa hilang dengan keraguan. Namun demikian, suatu yang diyakini keberadaannya tidak bisa hilang,
kecuali berdasarkan dalil yang pasti(qath’i), bukan semata-mata oleh argumen yang hanya bernilai saksi/tidak qath’i.
Qaidah ini bersumber dari firman Allah SWT:
وَمَا يَتَّبِعْ أَكْثَرُ هُمْ إِلَّا ظَنَّا‘ إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِى مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا[7]
“dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran”( Q.S Yunus: 36)
[8]Para ulama membawakan Hadis Nabi sebagai alasan kaidah tersebut sebagai alasan kaidah tersebut yang berbunyi:
إِذَاسَكَّ اَحَدُكُمْ فِى الصَلَا تِهِ فَلَمْ يَدْ رِكُمْ صَلىَّ ثَلَاثًا أَمْ اَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ         وَلْيَبْنِ عَلىَ مَااسْتَيْقَنَ
“Apabila ragu-ragu salah seorang di antara kamu dalam mengerjakan shalatnya, tidak mengetahui beberapa (rakaat) shalat telah dilakukan apakah tiga atau empat, maka hendaklah ia singkirkan keragu-raguannya itu. Berpeganglah pada yang yakin.”(H.R Muslim).
Disamping itu terdapat pula beberapa kaidah yang semakna dengan kaidah di atas, yakni:
1. Kaidah Pertama:
اَلْأَصْلُ بَقَاءَمَاكَانَ عَلىَ مَاكَانَ
“Asal itu tetap sebagaimana semula, bagaimanapun keberadaannya.”
Misalnya ada dua orang yang mengadakan utang-piutang, dan keduanya berselisih apakah utangnya sudah dibayar atau belum sedang si pemberi utang bersumpah bahwa utang itu belum dilunasi, maka sumpah pemberi utang itu akan dimenangkannya karena yang demikian itu yang yakin menurut kaidah diatas.
2. Kaidah kedua:
[9]اَلْأَصْلُ بَرَاءَةُالذِّمَّةِ
“Asal itu terlepas dari tanggungan.”
Misalnya jika terjadi pertengkaran antara tertuduh dan penuduh, selama penuduh tidak ada bukti yang dimenangkan adalah pengakuan tertuduh.
3. Kaidah ketiga:
اَلْأَصْلُ اْلعَدَمٌ
“Asal itu adalah tidak ada (tidak adanya beban)”
Misalnya terjadi perselisihan antara pembeli dengan penjual tentang barang yang cacat yang sudah dibeli, maka kasus ini dimenangkan yang penjual, karena waktu pembeliannya barang itu masih belum ada cacatnya.
4. Kaidah keempat
اِنَّ مَا ثَبَتَ بِيَقِيْنٍ لَا يَرْ تَفِحُ إِلَّا بِيَقِيْنٍ
“Sesungguhnya yang telah tetap dengan yakin tidak boleh dihilangkan kecuali dengan yakin pula.”
Misalnya dalam suatu jamaah shalat, imam bingung apakah shalat asharnya 3 rakaat atau 4 rakaat, maka ia meyakinkan 3 rakaat sehingga ia ingin berdiri, namun makmum memperingatkan dengan bacaan “Subhanallah” berarti bilangan rakaatnya sudah genap 4 rakaat, dikala ini imam harus mengikuti makmum.
5. Kaidah kelima:
مَنْ شَكَ اَفَعَلَ شَيٌئًا أَمْ لَافَاْ لأَصْلُ أَنَّهُ لَمْ يَفْعَلَهُ
“Siapa yang ragu-ragu apakah telah mengerjakan sesuatu atau belum, maka asalnya adalah tidak atau belum mengerjakan.”
Misalnya ada seseorang yang ragu-ragu dia sudah melaksanakan shalat dzuhur atau belum, maka dia harus meyakinkan dirinya beranggapan belum melaksanakan shalat dzuhur.
6. Kaidah Keenam:
اَلْاَصْلُ فِى الْعِبَا دَاتِ التَّوْ فِيْقِ وَاْلِاتْبَاعُ
“Hukum asal dari ibadah adalah mengikuti ajaran yang ditetapkan.”(Abdul Hamid Hakim, 1983:188)
Misalnya jumlah rakaat shalat maghrib adalah 3 rakaat maka tidak boleh ditambah dan juga tidak boleh dikurangi.
c.       Kaidah yang Berkaitan Dengan Kondisi Menyulitkan
اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
(Kesukaran dapat menarik kepada kemudahan)
[10]Maksudnya, apabila dalam suatu keadaan kita terdesak untuk melanggar ketentuan agama, sedang jalan keluarnya tidak ditemukan, maka kita diberi kemudahan atau keringanan yakni boleh melanggarnya, sekadar mengeluarkan kita dari kesempitan tersebut.
Dasar atau alasan kaidah tersebut, para ulama membawakan firman Allah yang berbunyi:
. . .يُرِيْدُاللهِ بِكُمُ الْيُسْرَى وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ . . .(البقرة: 185)[11]
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran untukmu… (Q.S. Al-Baqarah: 185).
Sehubungan dengan kaidah dan ayat tersebut di atas, perlu diketahui bahwa, ada beberapa sebab untuk adanya keringanan:
1.      Orang yang sedang dalam perjalanan
Orang yang sedang dalam perjalanan diberi kemudahan, antara lain adalah untuk mengqasar shalat, ,menjamak shalat.
2.      Orang sakit
Orang sakit diberi kemudahan atau keringanan dengan boleh bertayamum walaupun ada air, boleh melakukan sambal duduk.
3.      Orang yang dipaksa
Yang dimaksudkan disini adalah seperti, orang yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur. Dalam hal ini diberi keringanan yakni “tidak berdosa ” mengucapkannya, asalkan hatinya tetap beriman, atau dipaksa memakan sesuatu yang haram.
4.      Orang yang terlupa
Misalnya yang makan atau minum tanpa sengaja, padahal ia sedang berpuasa. Dalam hal ini puasanya tidak batal.
5.      Karena kebodohan [12]
Yang dimaksudkan adalah, seperti orang yang “berbicara” dalam shalat, karena kebodohannya, yakni tidak mengetahui bahwa hal tersebut terlarang dalam shalat. Yang demikian tidak membatalkan shalatnya.
6.      Karena satu kesulitan
Yang dimaksudkan adalah, seperti seorang yang sedang dalam kesulitan air, maka diperbolehkan ia beristinja dengan batu, atau terpaksa melakukan shalat dengan kain terkena najis.
d.      Kaidah yang Berkaitan Dengan Kemudharatan
الضَّرَرُيُزَالُ
(Kemudharatan harus dilenyapkan)
Maksud kaidah tersebut adalah, menghilangkan kemudlaratan atau bahaya lebih diutamakan dari yang lainnya.
Dasar kaidah diatas, para ulama membawakan firman Allah yang berbunyi:
وَلَاتُفْسِدُوْا فِى الْأَرْضِ. (البقرة: ه ه)
“Janganlah engkau membuat kerusakan di bumi.” (Q.S Al-Baqarah :55)
Di dalam kaidah tersebut sebenarnya telah tercakup beberapa kaidah, antara lain adalah:
1.      Kaidah pertama
اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْ رَاتِ
“Kemadlaratan-kemadlaratan itu dapat memperbolehkan keharaman”
Misalnya, seseorang di hutan tiada makanan sama sekali kecuali ada babi hutan dan bila ia tidak makan menjadi mati, maka babi itu boleh dimakan sebatas keperluannya.
2.      Kaidah kedua:
[13][14]اَلضَّرَ رُ لَا يُزَا لُ بِالضَّرَ رِ
“Kemadaratan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemadaratan yang lain.
Misalnya seseorang yang kelaparan tidak boleh mengambil makanan orang yang kelaparan juga.

3.      Kaidah ketiga:
دَرْءُالْمَفَاسِدِ اَوْلىَ مِنْ جَلْبِ الْمَصَا لِحِ
“Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik maslahah.”
Seperti pada kasus seseorang yang ingin mengambil manfaat dari suatu lahan, tetapi akan terjadi kerusakan alam sekitarnya, maka manfaat tersebut tidak perlu diambil dengan mendahulukan kerusakan alam.
4.      Kaidah keempat:
ما ابيح للضرورة يقد ر بقد رها
“sesuatu yang diperbolehkan karena madarat diperkirakan sewajarnya atau menurut batasan ukuran kebutuhan minimal.”
Maksudnya adalah sesuatu dibolehkan karena madarat itu dibolehkan sekedarnya, tidak boleh berlebih-lebihan.
5.      Kaidah kelima:
اَلْمَيْسُوْ رُ لَا يُسْقَطُ بِالْمَعْسُوْ رِ
“Kemudahan itu tidak dapat digugurkan dengan kesulitan.”
Misalnya seseorang yang buntung tangan atau kakinya maka cara wudunya cukup membasuh yang ada.
6.      Kaidah keenam:
مَا جَا زَ لِعُذْ رٍ بَطَلَ بِزَوَلِهِ
“Apa yang diizinkan karena adanya udzur, maka keizinan itu hilang manakala udzurnya hilang.” (Wahbah az-Zuhaili, 1982:245)
Misalnya kebolehan berwudhu dengan bertayamum bagi orang yang sakit tertentu, maka ketika seseorang tersebut sudah sembuh maka kebolehan untuk bertayamum itu hilang, dan dia harus kembali berwudhu.
7.      Kaidah ketujuh

اَلْحَا جَةُ الْعَا مَةُ اَوِالْخَا صَّةُ تَنْزِ لُ
“Kebutuhan umum atau khusus dapat menduduki tempatnya darurat.” (Wahbah az-Zuhaili, 1982:261)
Misalnya pada dasarnya transaksi jual-beli diharuskan terpenuhi semua rukun dan syarat-syaratnya, baik mengenai pembeli, penjual, barang dan akadnya, namun untuk mempermudah transaksi tersebut maka diperbolehkan akad salam (pesanan) walaupun pada dasarnya hal itu tidak mengikuti hukum asal.

e.       Kaidah yang Berkaitan Dengan Adat dann Kebiasaan
اَلْعَا دَ ةُ مُحَكَّمَةٌ
(Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum).
Artinya, suatu kebiasaan dapat dijadikan Patoka hukum. Kebiasaan dalam istilah hukum sering disebut sebagai ‘urf atau adat. Menurut kesepakatan jumhur ulama, suatu adat bisa diterima jika memenuhi syarat-syarat berikut:
a.          Tidak bertentangan dengan syariat;
b.         Tidak menyebabkan kemafsadatan dan menghilangkan kemaslahatan;
c.          Telah berlaku pada umumnya orang muslim;
d.         Tidak berlaku dalam ibadah mahdhah;
e.          ‘urf tersebut sudah memasyarakat
            Kaidah ini bersumber dari firman Allah SWT:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الّدِ ينِ مِنْ حَرَجٍ
     “Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (Q.S Al-Hajj: 78).
        Dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-Bajjar, dan Ibnu Mas’ud:
ما راه المسلمون حسنا فهو عندالله حسن وما راه المسلمون سيئا فهو عند الله سيئ (رواه أحمد والبزار والطبرانى فى الكبير عن ابن مسعو د)
     “Apa yang dipandang baik oleh orang islam, maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara yang baik, dan apa yang dipandang buruk oleh orang islam, maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara yang buruk.”
        Cabang-cabang kaidah ini adalah:
1.      Kaidah Pertama:
كُلٌّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْ عُ مُطْلَقًا وَلَا ضَا بِطَ لَهُ فِيْهِ وَلَا فِى الُّلغَةِ يُرْ جَعُ فِيْهِ اِلَى الْعُرْ فِ
            “Semua yang diatur oleh syara’ secara mutlak namun belum ada ketentuan dalam agama serta dalam bahasa maka semua itu dikembalikan kepada uruf.
            Misalnya hukum syariah menetapkan hukum mahar dalam perkawinan namun tidak ada kejelasan berapa banyak ketentuan mahar itu, maka ketentuan itu dikembalikan pada kebiasaan dan kesepakatan.

2.      Kaidah kedua
[15]لا ينكر تغيير الأحكا م بتغيير الأزمنة والأمكنة
            “Tidak diingkari perbedaan hukum disebabkan perubahan zaman dan tempat.”
            Misalnya hukum dinegara satu pasti berbeda dengan negara yang lainnya, karena perbedaan tempat
3.      Kaidah ketiga:
المعر وف عر فا كالمشر وط شرط
            “ Yang baik itu menjadi ‘urf, sebagaimana yang disyaratkan itu menjadi syarat.”
            Misalnya di jawa bila tiba waktu Maulud Nabi, pasti di sana melakukan kirab budaya islam, terus melakkan tablig akbar ataupun pengajian serta shalawatan.Selama perayaan budaya tersebut tidak melanggar syarat yang telah ditentukan, maka ‘urf atau kebudayaan tersebut bisa terus dilaksanakan.
2.      Kaidah keempat:
الثابت بالمعروف كالثبت بالنص
            “Yang ditetapkan urf sama dengan yang ditetapkan melalui nash.”
            Contoh-contoh dari kaidah-kaidah tersebut adalah menjual buah di pohon. Hal ini tidak boleh menurut qiyas, karena tidak jelas jumlahnya, tapi karena sudah menjadi kebiasaan (adat), maka ulama membolehkannya; mereka yang mengajarkan al-Qur’an dibolehkan menerima gaji, hal itu antara lain agar al-Qur’an tetap eksis di kalangan umat Islam; dan adat istiadat yang berkembang di masyarakat.
            Contoh lain menurut kebiasaan yang berlaku adalah makanan atau minuman yang disuguhkan kepada tamu, boleh dimakan tanpa membayar. Tetapi jika ada ketentuan lain, hendaknya ada keterangan lebih dahulu, baik dengan menyodorkannya daftar harga maupun dengan pengumuman.
            Atau kasus lain, seorang minta tolong kepada seorang makelar untuk menjualkan kendaraan bermotornya tanpa menyebutkan upahnya. Jika telah laku, maka orang yang menyuruh menjualkan barangnya harus memberikan komisi kepada makelar yang menjualkannya menurut kebiasaan yang berlaku, yaitu 2 % dari harga penjualnya, kecuali ada perundingan lain.
B.     Urgensi atau Manfaat Qawaidul Fiqhiyah
1.      Dengan berpegang kepada kaidah-kaidah fiqhiyah, para mujtahid merasa lebih mudah dalam mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa.
2.      Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi
  1. Dengan kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh
  2. Dengan kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh
  3. Meringkas persoalan-persoalan dalam satu ikatan menunjukkan bahwa hukum dibentuk untuk menegakkan maslahat yang saling berdekatan atau menegakkan maslahat yang lebih besar.



[2]Yahya Muhtar, Rahman Fatchur, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh-Islami, Bandung. Al-Ma’arif. 1986. Hlm. 487.
[3] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung. PT REMAJA ROSDAKARYA. 2014. Hlm. 132.

[4] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung. PT REMAJA ROSDAKARYA. 2014. Hlm. 132.
[5] Usman Muchlis, Kaidah-kaidah Ushuliyah Dan Fiqhiyah, Jakarta. PT RajaGrafindo Persada. 1996. Hlm. 112.
[6] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung. PT REMAJA ROSDAKARYA. 2014. Hlm. 133.
[7] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung. PT REMAJA ROSDAKARYA. 2014. Hlm. 133.
[8] Djalil Basiq, Ilmu Ushul Fiqh Satu Dan Dua, Jakarta. KENCANA PRENADA MEDIA GROUP. 2010. Hlm. 134.
[9] Djalil Basiq, Ilmu Ushul Fiqh Satu Dan Dua, Jakarta. KENCANA PRENADA MEDIA GROUP. 2010. Hlm. 134-136.

[10] Djalil Basiq, Ilmu Ushul Fiqh Satu Dan Dua, Jakarta. KENCANA PRENADA MEDIA GROUP. 2010. Hlm. 135-137
[11] Djalil Basiq, Ilmu Ushul Fiqh Satu Dan Dua, Jakarta. KENCANA PRENADA MEDIA GROUP. 2010. Hlm. 136 - 137.
[12] Djalil Basiq, Ilmu Ushul Fiqh Satu Dan Dua, Jakarta. KENCANA PRENADA MEDIA GROUP. 2010. Hlm. 137.
[13] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung. PT REMAJA ROSDAKARYA. 2014. Hlm. 136-137

[15] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung. PT REMAJA ROSDAKARYA. 2014. Hlm. 137-139.