Ilmu Fiqh merupakan kumpulan aturan
yang meliputi berbagai hal perbuatan manusia[1],
memberi ketentuan hukum terhadap semua perbuatan manusia, baik dalam urusan
pribadinya sendiri maupun dalam hubungannya sebagai umat dengan umat yang lain.
Para ulama masa dahulu telah mencoba
mengadakan pembidangan ilimu Fiqh ini. Ada yang membaginya menjadi tiga bidang
yaitu ibadah, Muamalah,(Perdata Islam) dan Uqubah (Pidana Islam), ada pula yang
membaginya menjadi empat bidang yaitu Ibadah, Muamalah, Munakahat, dan Uqubah.
Walaupun demikian, “dua bidang pokok hukum Islam sudah disepakati oleh semua
Fuqaha yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Bidang muamalah ini
kadang-kadang disebut bidang adat (al-adat) yaitu aturan-aturan yang
dimaksudkan untuk mengatur hubungan manusia sebagai peerorangan maupun sebagai
golongan, atau dengan perkataan lain, aturan-aturan untuk mewujudkan
kepentingan-kepentingan duniawi” .
Apabila pembidangan itu hanya dua
yaitu bidang ibadah dan muamalah, maka pengertian muamalah disini adalah
muamalah dalam arti yang luas, didalamnya termasuk bidang-bidang hukum
keluarga, pidana, perdata, acara, hukum internasional dan lain sebagainya.
Sebab ada pula pengertian bidang muamalah dalam arti sempit, yaitu hanya
meliputi hukum perdata saja.
A.
Bidang Ibadah
Telah menjadi suatu kewajiban kita
sebagai Mukholakun(yang diciptakan) oleh sang Khalik untukberibdah kepadanya,
dan pada dasar Alloh menciptakan makhluknya semata-mata untuk beribadah
kepadanya sebagai mana firmannya dalam Q.S Adzariyat ayat 56.
وَمَا
خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku. ( Q.S Adzariyat;56)
Belandaskan ayat di atas, jelas
sekali bahwa manusia dalam hidupnya mengemban amanah ibadah, baik dalam hubungannya
dengan Allah, sesama manusia, alam serta lingkungannya[2]
Menurut ulama fiqih, ibadah adalah
semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh keridlaan Allah Swt dan
mendapatkan pahala darinya di akhirat.
Sedangkan menurut bahasa ibadah adalah patuh, tunduk, taat,mengikuti, dan doa. Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam Al-Quran, antara lain dalam surat yasin ayat 60
Sedangkan menurut bahasa ibadah adalah patuh, tunduk, taat,mengikuti, dan doa. Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam Al-Quran, antara lain dalam surat yasin ayat 60
Artinya : “Bukankah aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu
tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagi kamu”
Ibadah ditinjau dari segi bentuk dan
sifatnya ada lima macam, yaitu:
a. Ibadah dalam bentuk perkataan atau
lisan(ucapan), seperti berdzikir, berdoa, tahmid, dan membaca Al-Quran.
b. Ibadah dalam bentuk perbuatan yang
tidak ditentukan bentuknya, seperti: jihad, menolong orang lain, membantu, dan
tajhiz al- janazah(mengurus jenazah.
c. Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang
telah ditentukan wujud perbuatannya, seperti: shalat, puasa, zakat, dan haji.
d. Ibadah yang tata cara dan
pelaksanaannya berbentuk menahan diri seperti: puasa, iktikaf, dan ihram.
e. Ibadah yang berbentuk menggugurkan
hak, seperti memaafkan orang yang telah melakukan kessalahan terhadapdirinya
dan membebaskan seseorang yang berutang kepadanya.
Ibnu Rusyd dalam kitabnya bidayatul
Al-mujtahid mensistematisasikan bidang ilmu fiqh yang meliputi:
1) Pembahasan Tharah,
Thaharah menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syara’ atau
istilah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari
najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
Soal thaharah atau bersuci dan
segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu yang paling penting, terutama karena
syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan
shalat bersuci dari hadas dan pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis[3].
Penulis menyimpulkan pembahsan tharah meliputi tharah dari najis maupun dari
hadas baik hadas kecil maupun hadas besar yaitu dengan cara berwudhu’, mandi
dan bertayamum serta membahas perangkat-perangkat lainnya seperti macam-macam
air, benda-benda yang termasuk najis, istinja’, darah yang keluar dari Rahim
perempuan, amal yang dilarang karena hadas[4].
2) Pembahasan Sholat
Secara etimologi shalat berarti do’a
dan secara terminology atau istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir
dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah
kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88)
Adapun secara hakikinya ialah
“berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya
serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan
kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang
kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya” (Hasbi
Asy-Syidiqi, 59)
Adapun pembahsan mengenai Sholat
meliputi pembahasan sholat lima waktu dan sholat-sholat sunnahnya, syarat sah
sholat, rukun-rukun sholat, tata cara sholat, serta hal-hal yang berhubungan
dengan sholat, termasuk didalamnya sholat jenazah.
3) Pembahasan sekitar zakat.
Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah
harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Zakat
dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang.Menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.Adapun pembahsannya meliputi
Tentang wajib zakat, harta-harta yang wajib dizakati, nisab, haul, dan mustahik
zakat, serta zakat fitrah.
4) Pembahasan sekitar shiyam.
Shiyam atau Puasa menurut bahasa
Arab artinya adalah menahan diri dan arti yang lain adalah angin yang tidak
bertiup. Shiyam itu menahan segala keinginan yang zhahir ataupun yang bathin.
Ketika melaksanakan shiyam, kita menahan makan secara zhahir, maka kita juga
harus menahan membayangkan makanan di dalam bathin. Ketika melaksanakan shiyam
kita menahan pandangan untuk melihat hal-hal zhahir yang dilarang, maka kita
pun harus mampu menahan hati untuk membayangkannya di dalam bathin. Shiyam
adalah suatu proses latihan pengendalian diri untuk mengoptimalkan penjagaan
hati supaya lebih mengerti nilai suatu kehidupan dan supaya lebih dekat kepada
Allah.
Adapun pembahsan mengenai Shiyam
yaitu klasifikasi Puasa wajib dan Sunnah, rukun-rukunnya dan hal-hal yang
terkait sekitar shiyam.
5) Pembahasan tentang I’tikaf
I’tikaf berasal dari Bahasa arab yang berarti
menetap, mengurung diri atau terhalangi. Pengertiannya dalam konteks ibadah
dalam Islam adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari
keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya.
Orang yang sedang beriktikaf disebut juga mutakif.[5]
Pembasahan tentang I’tikaf meliputi
cara dan susila tentang ber-I’tikaf.
6) Pembahasan tentang Ibadah Haji.
Haji adalah salah satu rukun Islam
yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim
yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke
beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu
waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.[6]
Dalam pembahsannya membicarakan
tentang hukum dan syarat-syarat haji, perbuatan yang dilakukan dan yang ditinggalkan
saat melakukan ibadah haji dan hal-hal yang berhubungan denggan ibadah haji.
7) Pembahasan sekitar jihad.
Membicarakan tentang hukumnya, cara-carnya, syarat-syaratnya, tentang harta
ghanimah, fay’, dan jizyah.
8) Pembahsan tentang sumpah, tata cara
sumpah, macammacam sumpah dan kifarah sumpah.
9) Pembahasan nazar, macam macam nazar
dan akibat hukum nazar.
10) Pembahasan tentang kurban. Hukumnya,
macamnya binatang untuk kurban, umur binatan untuk dikurbankan, dan jumlahnya
sertahukumnya tentang daging kurban.
11) Pembahasan sembelihan.
12) Pembahsan tentang berburu.
13) Pembahsan tentang makanan dan
minuman.
Dalam pandangannya para ulama memiliki pendapat berbeda-beda
dalam mensistematisasikan fiqh ibadah, adakalanya pembahasan tentang jihad
termasuk dalam bidang jinayah, atau termasuk dalam bidang mu’amlah.
Ketidaksamaan penyusunan sitematika antara lain disebabkan perbedaan tinjauan
dan penekanan terhadap masalah tertentu[7].
Namun kebanyakan para ulama mensistematisasikan bidang fiqh ibadah, masalah
tharah, shalat, shiyam, shiyam, haji, itikaf, nazar, kurban, sembelihan,
a’qidah, berburu dan makanan.
B.
Bidang Muamalah
dalam arti luas
Secara etimologi kata muamalah
berasal dari bahasa
arab yaitu dari Fiil Madli عمل
yang berarti beramal[8]
dan ada pada mauzun عامل secara ilmu shorof
ada pada wazan فاعل yang
mempunyai ma’na musyarokah atau saling jadi dapat diartikan saling berbuat.
Kata ini menggambarkan
suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau
beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing.[9]
Diantara definisi fiqh muamalah dalam artian luas yang
dikemukakan oleh parulama ialah sebagai berikut :
·
Menurut
Zuhaily, pembahasan fiqh muamalah sangat luas, mulai dari hukum pernikahan,
transaksi jual beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum perundang- undangan,
hukum kenegaraan, ekonomi, keuangan, hingga akhlak dan etika.
·
Ad-Dimyati
mendefinisikan fikih muamalah sebagai aktivitas untukmenghasilkan duniawi yang
menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.
·
Menurut Muhammad
Yusuf Musa sebagaimana
dikutip oleh Dr.
Hendi Suhendi berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah
yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga
kepentingan manusia.
Dari pengertian diatas dapat
diketahui bahwa fiqh muamlah adalah aturan-aturan (hukum) Allah swt .yang
ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan
yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan.
Adapun
cabang-cabangnya sebagai berikut.
a. Bidang Al-Ahwal Asyakhsiyah
Bidang
al-ahwal asyakhsiyah, yaitu hikum keluarga, yaitu yang mengatur hubungan antara
suami, istri, anak, dan keluarganya. Pokok kajiannya meliputi :
1)
Fiqh
Munakahat
Munakahat
atau pernikahan merupakan “aqad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan
seorang perempuan serta menetapkan hak-hak dan kewajiban diantara keduanya”.
Pembahasan fiqh munakahat, meliputi topik-topik hukum nikah, meminang, aqad
nikah, wali nikah, saksi nikah, mahar (maskawin). Wanita-wanita yang haram
dinikahi baik haram maupun nasab, mushaharah (persemendaan), dan radha’ah
(persesusuan) dan hadhanah. Soal-soal yang berkaitan dengan putusnya
pernikahan, dengan iddah, ruju, hakamain, ila, dzhihar, li’an, nafakahah, dan
iddah, yaitu berkabung dan masa berkabung.
Di
Indonesia, masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah pernikahan ini diatur
didalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan
Undang-undang No. 1 tahun 1952 dan No. 4 tahun 1952, kedua-duanya tentang wali
hakim.
2) Fiqh Mawaris
Mengandung
pengertian tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap harta warisan,
menentukan siapa saja yang berhak terhadap warisan, bagaimana cara pembagiannya
dan berapa bagiannya masing-masing. Fiqh mawaris disebut juga ilmu faraidh,
karena berbicara tentang bagian-bagian tertentu yang menjadi hal ahli waris.
Pembahasan
fiqh mawaris, meliputi masalah-masalah ta’hij yaitu pengurusan mayat,
pembayaran utang dan wasiat, kemudian pembagian harta. Dibahas pula tentang
halangan-halangan mendapat warisan. Kemudian dibicarakan tentang orang-orang
yang mendapat bagian-bagian tertentu dari harta waris yang disebut Ashabul
Furudh, tentang ashabah, hijab pewarisan dzawil arkam, hak anak didalam
kandungan, masalah mafqud/orang yang hilang, anak hasil zina/li’an, serta
masalah-masalah khusus, seperti aul, masalah musyarakah, tsulusul baqi, dan
lain sebagainya.
3) Fiqh Wasiat
Merupakan
suatu pesan seseorang terhadap sebagian hartanya yang diberikan kepada
oranglain atau lembaga tertentu, sedangkan pelaksanaannya ditangguhkan setelah
ia meninggal dunia.
Dalam
wasiat dibicarakan tentang orang yang berwasiat serta syarat-syaratnya, tentang
orang-orang yang diberi wasiat dan bagaimana hukumnya apabila yang diberi
wasiat itu membunuh pemberi wasiat. Dibicarakan pula tentang harta yang
diwasiatkan dan bagaimana apabila yang diwasiatkan itu berupa manfaat, serta
hubungan antara wasiat dan harta waris. Tentang lapad wasiat yang disyaratkan
dengan kalimat yang dapat dipahamkan untuk wasiat. Tentang penarikan wasiat dan
lain sebagainya.
4)
Wakaf
Tentang
wakaf ini ada kemungkinan masuk bidang ibadah apabila dilihat dari maksud yang
mewakafkan, ada kemungkinan masuk al-ahwal asyakhsiyah apabila itu wakaf dzuri
yaitu wakaf keluarga.
Wakaf
Adalah penyisihan sebagian harta benda yang kekal zatnya dan mungkin diambil
manfaatnya untuk maksud kebaikan. Dalam kitab-kitab fiqh dikenal dengan adanya
wakaf dzuri (keluarga) dan wakaf khairi yaitu wakaf untuk kepentingan umum.
Dibahas pula tentang orang yang mewakafkan serta syarat-syaratnya, barang yang
diwakafkan dan syarat-syaratnya, orang yang menerima wakaf, dan
syarat-syaratnya, shigat atau ucapan yang mewakafkan dan syarat-syaratnya. Kemudian dibicarakan tentang macam-macam
wakaf dan siapa yang mengatur wakaf dan siapa yang mengatur barang wakaf, serta
kewajiban dan hak-haknya. Selanjutnya dibicarakan tentang penggunaan harta
wakaf dan lain sebagainya.
Di
Indonesia khusus tentang wakaf tanah milik telah diatur dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 28 tahun 1977. Dalam peraturan pemerintah
tersebut ditegaskan tentang fungsi wakaf tanah, tatacara mewakafkan dan
pendaftarannya, perubahan, penyelesaian, perselisihan, dan pengawasan
perwakafan tanah milik, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan
penutup.
b.
Al-Ahkam
Al-Madaniyah
Al-Ahkam Al-Madaniyah atau sering di sebut juga Bidang Fiqh
Muamalah (Dalam Arti Sempit), Bidang ini membahas tentang jual beli (ba’i),
memberi barang yang belum jadi, dengan disebutkan sifat-sifatnya dan jenisnya
(sallam), gadai (ar-rahn), kefailitan (tafis), pengampunan (hajru), perdamaian
(al-sulh), pemindahan utang (al-hiwalah), jaminan utang (ad-dhaman al-kafalah),
perseroan dagang (syarikah), perwakilan (wikalah), titipan (al-wadhiah),
pinjam-meminjam (al-ariyah), merampas atau merusak harta oranglain (al-ghasb),
hak membeli paksa (syif’ah), memberi modal dengan bagi untung (qiradh),
penggarapan tanah (al-muzaro’ah musaqoh), sewa menyewa (al-ijaaroh), mengupah
orang untuk menemukan barang yang hilang (al-ji’alah), membuka tanah baru (ihya
al-mawat) dan barang temuan (luqathah).
Apabila kita lihat sistematika pembahasan Hukum Perdata yang
terdiri dari : Hukum, orang pribadi dan Hukum keluarga, Hukum benda, dan Hukum
waris, Hukum perikatan, bukti dan daluwarsa, maka materi-materi tersebut dalam
hukum islam, terdapat dalam al ahwal al syakhsiyah, muamalah dan qadla. Oleh
karena itu tidak tepat mempersamakan bidang fiqh muamalah dengan hukum perdata.
Bahkan ada sebagian materi hukum perdata oleh para ulama dibahas dalam kitab
Ushul Fiqh, seperti subjek hukum atau orang mukallaf. Sistematika hukum perdata
seperti juga halnya sistematika fiqh, bukanlah suatu hal yang mutlak yang
tidak bisa dirubah lagi. Sebab sistematika
itu dibuat oleh para ahli sesuai dengan perkembangan ilmu itu sendiri.
c. Bidang Fiqh Jinayah atau Al-Ahkam
Al-Jinayah
Fiqh
Jinayah adalah Fiqh yang mengatur cara-cara menjaga dan melindungi Hak Allah.
Hak Masyarakat dan Hak individu dari tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan
menurut hukum.[10]
Jinayat dalam
istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan
bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti
berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau
perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian,
seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan
yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau
lainnya.
Dalam
asas-asas hukum islam dibicarakan tentang pentingnya hukum pidana (jarimah)
macam-macam jarimah, unsur-unsur jarimah yang meliputi aturan pidana, perbuatan
pidana dan pelaku pidana. Kemudian dibahas tentang sumber-sumber aturan pidana
dan lingkungan berlakunya aturan pidana. Percobaan melakukan tindak pidana,
turutberbuat dalam tindak pidana, pertanggung jawaban, pidana hukuman, dan
sebab-sebab terhapusnya hukuman.
Adapun
materi fiqh jinayah meliputi pembunuhan sengaja, semi sengaja dan kesalahan
disertai dengan rukun dan syaratnya. Sanksi pembunuhan, kemudian dibahas
tentang penganiayaaan sengaja dan penganiayaan tidak sengaja, pembuktiannya,
pelaksanaan hukuman, hapusnya hukuman zina.
d. Bidang Qadha atau Al-Ahkam
Al-Murafaat
Fiqh Qadha
ini membahas tentang proses penyelesaian perkara di pengadilan. Oleh karena itu
unsur pokok yang dibahas adalah tentang hakim, putusan yang dijatuhkan, hak
yang dilanggar, penggugat dalam kasus perdata atau penguasa dalam kasus pidana
dan tergugat dalam kasus perdata atau tersangka dalam kasus perdata atau
tersangka dalam kasus pidana.
e. Bidang Fiqh Siyasah
Fiqh
siyasah membahas tentang hubungan antara seseorang pemimpin dengan yang
dipimpinnya atau antara lembaga-lembaga kekuasaan di dalam masyarakat dengan
rakyatnya. Oleh karena itu pembahasan Fiqh siyasah ini luas sekali, yang
meliputi antara lain soal: hak dan kewajiban Imam, bai’ah, wuzarah ahl-halli
wal-aqdi, hak dan kewajiban rakyat, kekuasaan peradilan, pengaturan orang-orang
yang pergi haji, kekuasaan yang berhubungan dengan pengaturan ekonomi, fai,
ghanimah, jizyah, kharaj, baitulmal, hubungan muslim dan non-muslim dalam aqad,
hubungan muslim dan non-muslim dalam kasus-kasus pidana, hubungan Internasional
dalam keadan perang dan damai, perjanjian internasional, penyerahan penjahat,
perwakilan-perwakilan asing serta tamu-tamu asing.
[1] Djazuli, Ilmu Fiqh
(Jakarta:kharisma putra utama, 2005) cet. IX, hlm.43
[2] ibid
[3] Sulaiman rasjid, fiqh islam, (Bandung:sinar baru algensindo,
2014)cet.69 hlm.13
[4] Disarikan dari daftar isi buku fiqh islam
[5] wikipedia
[6] Sulaiman rasjid, fiqh islam, (Bandung:sinar baru algensindo,
2014)cet.69 hlm.247
[7] Djazuli, Ilmu Fiqh (Jakarta:kharisma putra utama, 2005) cet.
IX, hlm. 47
[8] Ahmad Warson, Kamus Al-Munawir(Surabaya: Pustaka Progresif,
2009)
[9]Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media
Pratama,2007), hlm. 7
[10] Djazuli, Ilmu Fiqh (Jakarta:kharisma putra utama, 2005) cet.
IX, hlm.51
maaf kang, niki klo cari kitabnya apa?
BalasHapusBisa di 'ianah atau bajuri. Itu tentang fiqh
HapusBisa di 'ianah atau bajuri. Itu tentang fiqh
Hapus