Jumat, 20 Mei 2016

Makalah Sumber-Sumber Ilmu Fiqh



A.    Dalil
Yang menetapkan hukum itu adalah Allah SWT, Allah adalah hakim yang maha tinggi dan maha kuasa. Rasulullah menyampaikan huku-hukum allah kepada manusia. Oleh karena Allah yang menetapkan hukum, maka sumber hukum yang pertama dan yang paling utama adalah wahyu Allah yaitu Al-Qura’an al-karim. Kemudian, di susul dengan sumber yang ke dua yaitu Sunnah Nabi. Yang ke tiga yaitu ijtihad.
Istilah sumber hukum ini dengan Ushulal-Hukm (al-Adillah atau dalil-dalil Hukum). Yang di maksud dengan dalil adalah Hukum Syara yang amaliah dari dalil. Untuk sampai kepada madlul memerlukan pemahaman atau tanda penunjuknya (dalalah).
Dalil di tinjau dari beberapa segi, yaitu:
1.       Ditinjau dari Segi Asalnya
Dalil di tinjau dari segi asalnya ada dua macam yaitu:
a.       Dalil Naqli yaitu dalil-dalil yang berasal dari nash langsung, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.
b.      Dalil Aqli yaitu dalil-dalil yang bukan dari nash langsung, tetapi dengan menggunakan akal pikiran, yaitu ijtihad.
Dalam fiqh, dalil akal bukanlah dalil yang lepas sama sekali dari Al-Quran dan hadits. Akan tetapi, kembali kepada Al-Quran dan Hadits. Setidak-tidaknya, prinsip-prinsip umumnya terdapat dalam Al-Quran dan Hadits.[1]
2.      Ditinjau dari Ruang Lingkupnya
Dalil di tunjau dari segi ruang lingkupnya ada dua macam yaitu:
a.       Dalil Kuli, adalah dalil yang mencakup banyak satuan hukum. Dalil Kulli ini ada lalanya ayat Al-Quran, ada kalanya Hadits dan adakalanya Kaidah-kaidah kulliyah
b.      Dalil Juz’i atau Tashili adalah dalil yang menunjukan kepada satu persoalan dan satu hukum tertentu, seperti dalam QS Al-Baqarah:183
Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkONBF1A9Yz8-2omEWTpxN5gaP2FqTc7fKomStKEBJN6aSTOiYauVmfeHV6b_Nvspj-to9qwKoiGwodRVx9dfaWLAmKD-YwvJ23q5YUpvDA-cSpxpB9WHJZ3Nyyk3ycIgBUV_xTuFeWDc/s1600/2_183.png
            Artinya:         
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa
Ayat ini di sebut Dalil Juz’i karena hanya menunjuk kepada perbuatan puasa saja.
3.      Di tinjau dari Segi Daya Kekuatannya
Dalil di tinjau dari segi daya kekuatannya dapat di bagi menjadi dua yaitu:
1.      Dalil Qathi ini ada dua macam yaitu:
a.       Dalil al-warud yaitu dalil yang meyakinkan bahwa datanya dari Allah (Al-Quran) atau dari Rasulullah (Hadits Mutawatir). Al-Quran seluruhnya qathi di lihat dari segi wurudnya. Tidak semua Hadits qathi wurudnya.
b.      Qath’i Dalalah, yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya menunjukan arti  dan maksud tertentu dengan tugas dan jelas sehingga tidak mungkin di pahamkan lain. Seperti ayat An-Nisa:12


Description: Description: https://alquranmulia.files.wordpress.com/2015/03/tulisan-arab-alquran-surat-an-nisaa-ayat-12.jpg
Artinya:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Ayat ini tidak bisa di artikan lain, kecuali menunjukan bahwa bagi suami mendapat ½ harta peninggalan apabila istri tidak mempunyai anak.
2.      Dalil Dhani dalil ini pun ada dua macam yaitu:
a.       Dhani al-warud yaitu dalil yang hanya memberi kesan yang kuat (sedangkan yang kuat) bahwa datangnya dari Nabi. Tidak ada ayat Al-Quran yang dhani warud-nya, adapun Hadits yang dhani warudnya, seperti Hadits ahad.
b.      Dhani al-Dalalah, yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya memberikan kemungkinan-kemungkinan arti dan maksud. Tidak menunjukan kepada satu arti dan maksud tertentu. Seperti ayat QS Al-Baqarah:228
Description: Description: https://alquranmulia.files.wordpress.com/2015/04/tulisan-arab-surat-albaqarah-ayat-228.jpg

      Artinya:
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Quru dalam ayat di atas bisa di artikan haid dan bisa pula bersuci. Oleh karena itu, sering para ulama berbeda pendapat dalam hukum yang di ambil dari dalil yang dhani dalalah-nya.


[1] Abdul Wahab Khal, Op. Cit. Hal.22 Abu Zahrah,op.cit.hal.76

Tidak ada komentar:

Posting Komentar